MAJENE, 23 Juli 2026 – Kemajuan signifikan dalam proses pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat di Kabupaten Majene mendapat apresiasi tinggi dari Balai Pelestarian Sosial Gowa. Hal ini disampaikan langsung oleh Muhammad Mughni Budi Mulyono dalam pertemuan strategis yang membahas tindak lanjut pengakuan keberadaan serta penetapan wilayah dan hutan adat di wilayah Sulawesi Barat.
Dalam wawancara bersama awak media, M. Mughni Budi Mulyono didampingi oleh Aco Bahri Mallilingan, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Majene. Ia mengawali pernyataannya dengan menyampaikan rasa bangga dan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Majene, para tokoh adat, serta seluruh pihak yang telah berkolaborasi dan bersinergi mewujudkan kemajuan ini.
Hasil kerja keras bersama tersebut terlihat nyata: pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat atau yang disebut sebagai subjek hukum adat di Majene kini telah memiliki dasar hukum yang sangat kuat, mulai dari Peraturan Daerah (Perda) hingga Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Kami sangat mengapresiasi langkah yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Majene. Saat ini sudah terbit Perda tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, dan sudah ada tiga komunitas adat yang mendapatkan SK pengakuan subjek. Ini adalah dasar utama dan langkah paling penting yang harus dimiliki sebelum melangkah ke tahap selanjutnya,” ujar Mughni.
Kini, setelah status keberadaannya diakui secara hukum, ketiga komunitas adat tersebut telah resmi mengajukan tahap selanjutnya, yaitu permohonan penetapan objek wilayah adat, khususnya hutan adat. Berkas permohonan lengkap tersebut telah diterima langsung oleh Mughni dalam pertemuan tersebut.
“Mereka sudah memenuhi syarat mutlak sebagai subjek karena sudah ada SK pengakuan dari Bupati. Sekarang langkahnya adalah mengajukan penetapan objek atau wilayah adatnya, yang nantinya akan ditetapkan melalui SK Menteri. Berkas yang kami terima dari Majene dinyatakan lengkap, baik dari sisi administrasi maupun profil komunitasnya,” jelasnya.
Ia memaparkan alur proses selanjutnya yang akan ditempuh. Berkas akan dikaji di tingkat pusat, dimulai dari verifikasi administrasi, analisis peta wilayah, hingga verifikasi teknis ke lapangan. Tahap verifikasi teknis ini akan dilakukan oleh Tim Terpadu yang dibentuk secara resmi, beranggotakan unsur pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Tim ini akan turun langsung mengecek kesesuaian data dan kondisi di lapangan sebelum memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk diterbitkan SK penetapan.
“Selama ini Provinsi Sulawesi Barat belum ada satu pun hutan adat yang ditetapkan oleh Menteri. Angkanya masih nol. Ada empat hingga lima usulan yang masuk, di antaranya dari Mamuju yang sudah lama diajukan namun terkendala kelengkapan berkas. Sedangkan dari Majene, berkasnya sudah lengkap dan rapi. Kami berharap Majene dan Mamuju bisa menjadi yang pertama ‘pecah telur’ dan menjadi percontohan bagi daerah lain di Sulbar,” tegasnya.
Mughni menegaskan, tidak ada pembatasan kuota atau jumlah usulan. Siapa saja yang memenuhi syarat, terlebih sudah memiliki SK pengakuan subjek dari kepala daerah, berhak mengajukan penetapan wilayahnya. Kendala utama yang sering terjadi di daerah lain adalah keterbatasan kemampuan dan pengetahuan masyarakat adat dalam menyusun berkas dan proposal.
“Jangan menunggu masyarakat mengurus sendiri sampai kiamat, karena mereka sering kali tidak tahu apa yang harus disiapkan. Di sinilah peran fasilitasi sangat dibutuhkan. Bisa dari pemerintah daerah, lembaga seperti AMAN, yayasan, akademisi, maupun individu yang peduli. Yang penting, permohonan itu atas nama masyarakat hukum adat itu sendiri, pihak lain hanya memfasilitasi,” urainya.
Ia menambahkan, di berbagai daerah fasilitasi dilakukan oleh berbagai elemen, namun intinya adalah membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan sumber daya agar hak-hak konstitusionalnya terpenuhi.
Di akhir pernyataannya, Mughni kembali memuji kekompakan luar biasa yang terbangun di Majene. Menurutnya, keberhasilan ini tidak bisa diraih sendirian.
“Satu orang saja tidak mampu menyelesaikan ini. Tapi jika yang lemah bergabung dan bersinergi, kekuatannya menjadi besar. Di Majene ini luar biasa, kolaborasinya sangat terbuka dan semua pihak bergerak sejalan. Terima kasih untuk pemerintah daerah, teman-teman AMAN, dan semua pihak yang terus mengawal. Semoga proses ini berjalan lancar dan segera terbit SK penetapan hutan adat pertama di Sulawesi Barat yang berasal dari Kabupaten Majene,” pungkasnya.
Kegiatan ini menjadi tonggak penting perlindungan hak masyarakat adat, sekaligus bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kearifan lokal dan tata kelola sumber daya alam yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Laporan: Bahar


