• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home MAJENE

Perkuat UU TPKS, Sulawesi Barat Dorong Zakat Jadi Solusi Alternatif Pemulihan Korban Kekerasan Berbasis Gender

Redaksi by Redaksi
in MAJENE
0
Perkuat UU TPKS, Sulawesi Barat Dorong Zakat Jadi Solusi Alternatif Pemulihan Korban Kekerasan Berbasis Gender
5
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Upaya penghapusan Kekerasan Berbasis Gender (KBG) di Provinsi Sulawesi Barat memasuki babak baru. Institut KAPAL Perempuan Jakarta bekerja sama dengan Kartini Manakarra Provinsi Sulawesi Barat menggelar Workshop Penguatan Kapasitas Forum Multipihak, yang berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, di Ruang Sekretaris Daerah, Kantor Bupati Majene.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun strategi kolaboratif sekaligus memperkenalkan terobosan pendanaan darurat bagi korban melalui instrumen zakat. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Majene, tercatat ada 243 kasus kekerasan sepanjang tahun 2020 hingga 2025. Angka tersebut mencakup 91 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 152 kasus kekerasan terhadap anak.

 

Kondisi ini menegaskan bahwa pemenuhan hak korban tidak bisa dibebankan kepada satu instansi saja, melainkan butuh keterlibatan lintas sektor. Salah satu agenda krusial dalam workshop ini adalah mendiskusikan pendekatan alternatif pendanaan pemulihan korban melalui pemanfaatan zakat.

 

Dr. Yulianti Muthmainnah, Kepala Pusat Studi Islam, Perempuan dan Pembangunan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan Jakarta, menjelaskan pentingnya melihat korban kekerasan sebagai kelompok yang berhak menerima zakat demi memutus stigma negatif dan menjamin pemulihan mereka. Namun, ia menekankan satu poin penting bahwa dana zakat untuk korban bersifat darurat dan tidak menggantikan kewajiban hukum lainnya, karena bantuan hukum tetap menjadi tanggung jawab negara, sedangkan restitusi wajib dibayar oleh pelaku.

 

Langkah ini mendapat respons positif dari perwakilan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) se-Sulawesi Barat yang hadir sebagai peserta. Kehadiran perwakilan BAZNAS dari Kabupaten Mamuju, Majene, Polewali Mandar, Mamuju Tengah, Mamasa, hingga tingkat Provinsi diharapkan mampu mempercepat implementasi kebijakan pengelolaan zakat yang responsif terhadap korban kekerasan.

 

Selain membahas zakat, kegiatan ini juga membedah Strategi Lintas Sektor dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender di Provinsi Sulawesi Barat yang dibawakan langsung oleh Hj. Darmawati Ansar, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (DinsosP3APMD) Provinsi Sulawesi Barat.

 

Workshop yang dihadiri oleh 32 perwakilan dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum (Polres, Kejaksaan, Pengadilan Agama), akademisi (UNSULBAR dan STAIN Majene), hingga jurnalis (AJI Majene) dan organisasi masyarakat sipil ini tidak hanya berhenti pada ruang diskusi. Seluruh peserta juga dilatih melalui simulasi penanganan kasus KBG yang difasilitasi oleh tim Kartini Manakarra dan KAPAL Perempuan.

 

Rangkaian gerakan advokasi ini ditargetkan bermuara pada pemantauan bersama terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Hasil dari pemantauan tersebut nantinya akan dirumuskan ke dalam dokumen rekomendasi (policy brief) untuk mendorong lahirnya Surat Edaran (SE) mengenai penghapusan KBG dan dukungan penganggaran daerah di Sulawesi Barat.

 

Diskominfo Majene

Previous Post

Semarak HUT ke-81 RI, Lapas Parepare Gelar Senam Bersama dan Lomba Tradisional

Next Post

Pemkab Majene Susun Dokumen RAD KSB 2026-2030, Dorong Tata Kelola Kelapa Sawit Berkelanjutan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pemkab Majene Susun Dokumen RAD KSB 2026-2030, Dorong Tata Kelola Kelapa Sawit Berkelanjutan

Pemkab Majene Susun Dokumen RAD KSB 2026-2030, Dorong Tata Kelola Kelapa Sawit Berkelanjutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan di Pinrang, Sempat Diarahkan ke Mapolres

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Laporan Warga AD Ungkap Dugaan Pelanggaran BBM Bersubsidi di SPBU 74.912.01 Pinrang: Temuan Puluhan Jeriken dan Mobil Pickup Berplat Ganda

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Majene Sabet Juara Umum FTBI 2026, Generasi Muda Siap Jaga Bahasa Mandar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kepala UPT SDN 161 Pinrang Andi Harisuddin, S.Pd., M.Pd. Didaulat Membacakan Teks UUD 1945 pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tingkat Kabupaten Pinrang

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Respons Keresahan Masyarakat, Polres Majene Tindak Puluhan Motor Berknalpot Brong dalam Operasi Patuh Marano 2026

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • SMP Negeri 6 Majene Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026, Usung Tema “Nusantara dalam Harmoni”

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • BRI BO Sidrap Perkuat Sinergi dan Silaturahmi Lewat Momen Ulang Tahun Kapolres

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Kronologi Kasus Pengeroyokan di Batulappa Pinrang: Korban Dianiaya, Dilempari Batu, hingga Dikejar Parang Akibat Sengketa Lahan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan di Pinrang, Sempat Diarahkan ke Mapolres

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In