• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home MAJENE

Operasi Antik Marano 2026, Polres Majene Bekuk Tiga Tersangka Narkoba

Redaksi by Redaksi
in MAJENE
0
Operasi Antik Marano 2026, Polres Majene Bekuk Tiga Tersangka Narkoba
6
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJENE – Upaya Kepolisian Resor Majene dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui Operasi Antik Marano 2026 yang digelar selama 14 hari, jajaran Polres Majene berhasil mengamankan tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika.

 

Operasi yang berlangsung sejak 18 hingga 31 Agustus 2026 tersebut menyasar berbagai bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Majene. Dari pelaksanaannya, petugas berhasil mengungkap dua target operasi (TO) dan satu tersangka non-target operasi (non-TO).

 

Hal tersebut disampaikan Kabag Ops Polres Majene AKP Suryanto, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Jatmika, S.H. dan Kasi Humas Iptu Suyuti, dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Data Polres Majene, Rabu (2/9/2026).

 

AKP Suryanto mengungkapkan, dua tersangka yang masuk dalam daftar target operasi masing-masing berinisial S (31), warga Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, serta D (36), warga Desa Tammerodo, Kecamatan Tammerodo Sendana, Kabupaten Majene. Sementara satu tersangka lainnya yang diamankan dan tidak masuk dalam daftar target operasi adalah F (36), warga Desa Limbua, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene.

 

Tersangka S lebih dahulu diamankan petugas pada Kamis, 20 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WITA di Lingkungan Lutang, Kecamatan Tande Timur, Kabupaten Majene. Saat dilakukan penindakan, polisi menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Kepada petugas, S mengaku barang tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial H di wilayah Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar.

 

Dari tangan S, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Di antaranya satu kaca pirex bekas pakai, dua pipet bening, satu bong atau alat hisap yang terbuat dari botol kaca serum, satu korek api bekas pakai, potongan isolasi berwarna hitam serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y20 warna biru.

 

Pengungkapan kemudian berlanjut pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WITA. Petugas mengamankan tersangka D dan F di Dusun Lakkading, Desa Limbua, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene.

 

Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan empat sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,198 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu kaca pirex berisi sisa kristal yang diduga sabu, enam sachet plastik kosong, dua bong atau alat hisap yang terbuat dari botol plastik, dua sendok yang terbuat dari sedotan air gelas, satu korek api yang telah dirakit serta satu unit telepon genggam merek Infinix Hot 60i.

 

Kasat Resnarkoba Polres Majene Iptu Edi Jatmika menegaskan, ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) terkait setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a, terkait perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut cukup berat, mulai dari pidana penjara hingga 20 tahun, bahkan dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup untuk ketentuan Pasal 114 ayat (1), disertai ancaman denda hingga Rp10 miliar.

 

Keberhasilan Operasi Antik Marano 2026 ini menjadi bukti keseriusan Polres Majene dalam menekan peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan barang terlarang tersebut.

Previous Post

Sambangi Ladang Tomat, Bhabinkamtibmas Polsek Banggae Dorong Petani Tingkatkan Hasil Panen

Next Post

Hangat dan Penuh Keakraban, Kapolres Majene Sambangi Kejari Majene di Hari Lahir Kejaksaan RI ke 81

Redaksi

Redaksi

Next Post
Hangat dan Penuh Keakraban, Kapolres Majene Sambangi Kejari Majene di Hari Lahir Kejaksaan RI ke 81

Hangat dan Penuh Keakraban, Kapolres Majene Sambangi Kejari Majene di Hari Lahir Kejaksaan RI ke 81

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Inovasi Kompor Oli Bekas Karya Edo Pamboang, Solusi Hemat Energi untuk Masyarakat

    Inovasi Kompor Oli Bekas Karya Edo Pamboang, Solusi Hemat Energi untuk Masyarakat

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • KLARIFIKASI PIHAK TERLAPOR: KASUS DUGAAN PENGANIAYAAN DI DUSUN PALELENG DINYATAKAN TIDAK SESUAI FAKTA LAPANGAN

    9 shares
    Share 4 Tweet 2
  • Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Komisi III DPRD Majene Gelar Rapat Dengar Pendapat, Sorot Revitalisasi Pendidikan dan PPPK Paruh Waktu

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Gedung Empat Lantai di Parepare Disorot, PBG Terbit tetapi Andalalin Belum Ada

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Majene Sabet Juara Umum FTBI 2026, Generasi Muda Siap Jaga Bahasa Mandar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Respons Keresahan Masyarakat, Polres Majene Tindak Puluhan Motor Berknalpot Brong dalam Operasi Patuh Marano 2026

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kronologi Kasus Pengeroyokan di Batulappa Pinrang: Korban Dianiaya, Dilempari Batu, hingga Dikejar Parang Akibat Sengketa Lahan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Kelurahan Galung Terima 10 Unit Drum Box Pengelolaan Sampah Plastik, Dukung Program Majene Mapacing dan Penilaian Adipura

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Dugaan Praktik Pelangsiran BBM Subsidi di SPBU 75.919.02 Bonepute Luwu: Mobil Berjeriken Tanpa Pelat Laporan Warga Resahkan Pengendara

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In