SIDRAP — Pengelolaan anggaran belanja makanan dan minuman pasien di RSUD Nene Mallomo Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menjadi sorotan tajam.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya ketidakwajaran pada belanja miliaran rupiah yang disinyalir tanpa bukti sah dan perencanaan yang asal-asalan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, realisasi belanja bahan makanan dan minuman pasien di rumah sakit plat merah tersebut menyedot dana hingga Rp2,96 miliar pada T.A. 2024 dan Rp2,06 miliar hingga Triwulan III T.A. 2025. Namun, angka fantastis ini justru dipertanyakan validitasnya.
BPK menyebut perencanaan anggaran tidak disusun berdasarkan perhitungan kebutuhan secara terukur. Lebih parahnya lagi, pertanggungjawaban belanja tersebut dinilai tidak dapat diyakini kewajarannya lantaran tak ditopang oleh bukti pembelian yang sah.
Menanggapi borok laporan keuangan tersebut, pihak RSUD Nene Mallomo buru-buru angkat bicara. Melalui surat resmi Nomor 435/195/RS Nemal tertanggal 2 September 2026, Direktur UPT RSUD Nene Mallomo, dr. H. Suwardi, MARS, mengklaim bahwa pihaknya telah melayangkan jawaban langsung dan diterima oleh BPK RI.
Tak hanya itu, RSUD Nene Mallomo bergeming bahwa pembenahan internal sudah dijalankan. Pihaknya mengklaim telah melakukan perbaikan sesuai petunjuk BPK RI dan jawaban tersebut juga diakui telah diterima oleh Inspektorat Kabupaten Sidenreng Rappang.
Sayangnya, respons pihak rumah sakit terkesan ‘setengah hati’ dan tertutup. Dalih perbaikan yang disampaikan sama sekali belum merinci bentuk tindakan nyata, kelengkapan bukti pertanggungjawaban belanja yang sempat ghoib, hingga status akhir tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI.
Klarifikasi transparan pun mendesak untuk dilakukan guna membuktikan apakah rekomendasi BPK benar-benar tuntas dieksekusi atau sekadar klaim sepihak. Kasus pengawasan anggaran publik ini akan terus dikawal demi memastikan akuntabilitas penggunaan uang rakyat.
(*)


