• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH

BIPPHUM Indonesia Surati Disdik Polman, Minta Evaluasi Pembentukan P2SP SMPN 7 Campalagian yang Diduga Cacat Prosedur

Admin by Admin
in DAERAH
0
BIPPHUM Indonesia Surati Disdik Polman, Minta Evaluasi Pembentukan P2SP SMPN 7 Campalagian yang Diduga Cacat Prosedur
8
SHARES
84
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

POLMAN — Badan Independen Pendampingan dan Perlindungan Hukum Masyarakat Indonesia (BIPPHUM Indonesia) resmi melayangkan surat ke Dinas Pendidikan Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Langkah ini diambil menyusul ditemukannya dugaan rekayasa dan penyalahgunaan wewenang dalam pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) di SMPN 7 Campalagian pada Rabu (9/9/2026).

Melalui surat bernomor 001/SP/DPP/BIPPHUM/IX/2026 tertanggal 8 September 2026, Ketua Umum DPP BIPPHUM Indonesia, Nurhanuddin, S.H., mendesak evaluasi menyeluruh atas pembentukan panitia proyek revitalisasi tersebut. Diketahui, SMPN 7 Campalagian menerima alokasi dana bantuan pemerintah untuk program revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2026 senilai Rp769.131.000,00.

Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan indikasi kuat bahwa pembentukan P2SP di SMPN 7 Campalagian tidak melalui musyawarah. Tiga posisi krusial—ketua, kepala pelaksana, dan pengawas—diduga kuat ditunjuk langsung oleh oknum dari Bidang Sarana dan Prasarana (Sapras) Dinas Pendidikan Kabupaten Polman,” tegas Nurhanuddin.

Ia menilai tindakan penunjukan sepihak tersebut melanggar aturan teknis yang berlaku, termasuk rujukan swakelola dan Petunjuk Teknis (Juknis) DAK Fisik Kemendikbudristek. Aturan tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa pembentukan P2SP wajib melalui musyawarah terbuka yang melibatkan Komite Sekolah dan wali murid.

“Jika dari awal pembentukannya sudah cacat hukum, maka seluruh proses pengadaan barang, belanja material, hingga Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) dipastikan bermasalah. Ini berpotensi kuat merugikan keuangan negara,” lanjutnya.

Empat Tuntutan BIPPHUM Indonesia
Lewat surat resminya, BIPPHUM Indonesia menyampaikan empat tuntutan utama kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Polman:

Evaluasi dan verifikasi ulang keabsahan Surat Keputusan (SK) P2SP SMPN 7 Campalagian.

Membatalkan SK P2SP yang dinilai cacat prosedur.

Menunda sementara pencairan dana revitalisasi sampai dibentuk P2SP baru yang sah melalui musyawarah resmi.

Mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang terlibat dalam penunjukan sepihak.
Kami tidak anti-pembangunan. Namun, pembangunan harus berjalan bersih, transparan, dan taat hukum. Jangan sampai dana pendidikan untuk anak-anak kita justru dijadikan bancakan oknum tertentu,” tegas Nurhanuddin.

BIPPHUM Indonesia menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Pihaknya memberikan tenggat waktu selama 14 hari kerja bagi Dinas Pendidikan Polman untuk memberikan respons dan tindakan nyata.

“Jika dalam 14 hari kerja tidak ada tindak lanjut, kami akan membawa temuan ini ke Inspektorat, BPKP, hingga Aparat Penegak Hukum (APH). Kami sudah mengantongi bukti kuat berupa dokumentasi foto serta rekaman percakapan dengan pihak komite dan bendahara P2SP. Kami minta kasus ini diusut sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Polman maupun Kepala SMPN 7 Campalagian belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut.

( Edhy Junaedi )

Previous Post

Musim Kemarau Ekstrem, Kapolres Parepare Ajak Warga Bersama Cegah Karhutla

Next Post

H. Badris Maju sebagai Calon Ketua REI Sulsel, Suyuti Thamrin: Kami Siap Menangkan HBS

Admin

Admin

Next Post
H. Badris Maju sebagai Calon Ketua REI Sulsel, Suyuti Thamrin: Kami Siap Menangkan HBS

H. Badris Maju sebagai Calon Ketua REI Sulsel, Suyuti Thamrin: Kami Siap Menangkan HBS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan di Pinrang, Sempat Diarahkan ke Mapolres

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Laporan Warga AD Ungkap Dugaan Pelanggaran BBM Bersubsidi di SPBU 74.912.01 Pinrang: Temuan Puluhan Jeriken dan Mobil Pickup Berplat Ganda

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Majene Sabet Juara Umum FTBI 2026, Generasi Muda Siap Jaga Bahasa Mandar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kepala UPT SDN 161 Pinrang Andi Harisuddin, S.Pd., M.Pd. Didaulat Membacakan Teks UUD 1945 pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tingkat Kabupaten Pinrang

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Respons Keresahan Masyarakat, Polres Majene Tindak Puluhan Motor Berknalpot Brong dalam Operasi Patuh Marano 2026

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • SMP Negeri 6 Majene Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026, Usung Tema “Nusantara dalam Harmoni”

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • BRI BO Sidrap Perkuat Sinergi dan Silaturahmi Lewat Momen Ulang Tahun Kapolres

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan di Pinrang, Sempat Diarahkan ke Mapolres

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Kronologi Kasus Pengeroyokan di Batulappa Pinrang: Korban Dianiaya, Dilempari Batu, hingga Dikejar Parang Akibat Sengketa Lahan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In