• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home MAJENE

Satreskrim Polres Majene Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice, Para Pihak Sepakat Berdamai

Redaksi by Redaksi
in MAJENE
0
Satreskrim Polres Majene Selesaikan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice, Para Pihak Sepakat Berdamai
6
SHARES
69
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJENE – Satreskrim Polres Majene kembali mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana. Kali ini, kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang melibatkan dua terlapor berinisial R dan M terhadap Bahtiar berhasil diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

 

Proses penyelesaian tersebut dilaksanakan di Ruang Tipidum Satreskrim Polres Majene, Rabu (9/9/2026), sebagai upaya menghadirkan penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan pemulihan hubungan antara korban, terlapor, dan keluarga masing-masing.

 

Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/62/VIII/2026/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULBAR, tertanggal 18 Agustus 2026. Setelah melalui proses mediasi dan kesepakatan bersama, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.

 

Dalam kesepakatan RJ, terlapor bersama keluarganya menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Permintaan maaf tersebut kemudian diterima oleh korban dan/atau keluarganya sebagai bentuk pemaafan serta kesediaan untuk mengakhiri persoalan secara kekeluargaan.

 

Selain itu, terlapor juga menyanggupi penggantian biaya perawatan medis yang telah dikeluarkan korban, termasuk biaya selama korban tidak dapat bekerja sebagai petani/pekebun akibat peristiwa tersebut.

 

Kedua terlapor turut berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan penganiayaan secara bersama-sama maupun tindak pidana lainnya. Sebagai bagian dari kesepakatan, korban juga menyatakan tidak melanjutkan laporan serta mencabut laporan polisi yang telah dibuat sebelumnya.

 

Kanit I Tipidum Satreskrim Polres Majene, IPTU Karsono, S.H., mengatakan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice merupakan salah satu bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan penanganan perkara yang mengedepankan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy, S.H., M.H., saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/9/2026), menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengedepankan penyelesaian perkara secara profesional dan proporsional, termasuk melalui pendekatan Restorative Justice sepanjang memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku.

 

“Penyelesaian melalui Restorative Justice merupakan bentuk upaya menghadirkan keadilan yang tidak hanya melihat aspek hukum, tetapi juga pemulihan bagi korban dan terciptanya perdamaian. Namun, mekanisme ini tetap dilakukan secara selektif dan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Fredy.

 

Ia menambahkan, perdamaian yang telah dicapai diharapkan tidak berhenti pada pencabutan laporan, tetapi menjadi momentum bagi kedua belah pihak untuk benar-benar mengakhiri persoalan serta tidak mengulangi perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.

 

“Kami berharap setelah adanya kesepakatan ini, kedua pihak dapat saling menghormati, tidak lagi memperpanjang persoalan, dan bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” pungkasnya.

Previous Post

Pemerintah Kabupaten Majene Masifkan Program Safari Subuh Jum’at: Wujudkan Visi Majene Maju, Mandiri Dan Berbudaya Dalam Bingkai Religi

Next Post

Kelurahan Galung Ukir Prestasi, Sabet Juara III Lomba Perpustakaan Terbaik Tingkat Kabupaten Majene

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kelurahan Galung Ukir Prestasi, Sabet Juara III Lomba Perpustakaan Terbaik Tingkat Kabupaten Majene

Kelurahan Galung Ukir Prestasi, Sabet Juara III Lomba Perpustakaan Terbaik Tingkat Kabupaten Majene

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan di Pinrang, Sempat Diarahkan ke Mapolres

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Laporan Warga AD Ungkap Dugaan Pelanggaran BBM Bersubsidi di SPBU 74.912.01 Pinrang: Temuan Puluhan Jeriken dan Mobil Pickup Berplat Ganda

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Majene Sabet Juara Umum FTBI 2026, Generasi Muda Siap Jaga Bahasa Mandar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kepala UPT SDN 161 Pinrang Andi Harisuddin, S.Pd., M.Pd. Didaulat Membacakan Teks UUD 1945 pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tingkat Kabupaten Pinrang

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Respons Keresahan Masyarakat, Polres Majene Tindak Puluhan Motor Berknalpot Brong dalam Operasi Patuh Marano 2026

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • SMP Negeri 6 Majene Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026, Usung Tema “Nusantara dalam Harmoni”

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • BRI BO Sidrap Perkuat Sinergi dan Silaturahmi Lewat Momen Ulang Tahun Kapolres

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Kronologi Kasus Pengeroyokan di Batulappa Pinrang: Korban Dianiaya, Dilempari Batu, hingga Dikejar Parang Akibat Sengketa Lahan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan di Pinrang, Sempat Diarahkan ke Mapolres

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In