• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home MAJENE

Sopyan Soroti Wacana Jabatan Kepala Desa Seumur Hidup: Desa Bukan Ruang Kekuasaan**

Redaksi by Redaksi
in MAJENE
0
Sopyan Soroti Wacana Jabatan Kepala Desa Seumur Hidup: Desa Bukan Ruang Kekuasaan**
6
SHARES
70
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Majene, – Sopyan menyoroti pernyataan mengenai adanya permintaan agar jabatan kepala desa dapat berlangsung seumur hidup. Wacana tersebut mencuat setelah sejumlah pihak menyampaikan aspirasi dalam audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Rabu (9/9/2026). Menurut Sopyan, gagasan tersebut perlu dikaji secara kritis karena berkaitan langsung dengan prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan desa.

 

Dalam audiensi tersebut, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa aspirasi mengenai masa jabatan kepala desa akan dikaji bersama pimpinan DPR RI dan kementerian terkait, khususnya Kementerian Dalam Negeri. Kajian tersebut diperlukan untuk melihat berbagai aspek, termasuk dampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa serta kehidupan sosial masyarakat di tingkat lokal. Minggu (13/9/2026)

 

Dasco juga menyebut salah satu pertimbangan yang perlu diperhatikan adalah menjaga efisiensi dan stabilitas pemerintahan sekaligus mencegah munculnya konflik horizontal di tengah masyarakat. Menurut Sopyan, pertimbangan tersebut penting, namun tidak boleh mengesampingkan prinsip dasar demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

Sopyan menegaskan bahwa jabatan kepala desa pada hakikatnya merupakan amanah masyarakat, bukan bentuk kekuasaan yang dapat dimiliki secara permanen. Kepala desa diberikan mandat untuk menjalankan pemerintahan, memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta membangun desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Jabatan kepala desa bukan kekuasaan. Kepala desa adalah pemegang amanah masyarakat yang memiliki batas waktu dan harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, wacana jabatan seumur hidup harus dilihat secara hati-hati agar tidak menggeser prinsip demokrasi di tingkat desa,” ujar Sopyan.

 

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa ditetapkan selama delapan tahun untuk satu kali masa jabatan. Kepala desa juga dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

 

Menurut Sopyan, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa sistem pemerintahan desa tetap menempatkan pembatasan kekuasaan sebagai bagian penting dalam demokrasi. Pembatasan masa jabatan diperlukan agar terjadi regenerasi kepemimpinan, membuka ruang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin baru, serta mencegah terjadinya konsentrasi kekuasaan dalam jangka waktu yang tidak terbatas.

 

Sopyan menilai, apabila permintaan jabatan kepala desa seumur hidup benar-benar diwujudkan, hal tersebut justru berpotensi mengubah substansi demokrasi di tingkat desa. “Kalau jabatan kepala desa diminta seumur hidup, pertanyaannya bukan lagi bagaimana menghidupkan demokrasi di tingkat desa, tetapi bagaimana mempertahankan kekuasaan. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

 

Ia juga menilai stabilitas pemerintahan desa tidak semata-mata ditentukan oleh lamanya seseorang menjabat. Stabilitas justru dapat dibangun melalui tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta adanya mekanisme pergantian kepemimpinan yang sehat. Dengan demikian, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menentukan arah kepemimpinan desanya.

 

Karena itu, Sopyan meminta agar seluruh pihak menempatkan wacana masa jabatan kepala desa seumur hidup dalam perspektif kepentingan masyarakat dan keberlangsungan demokrasi. Menurutnya, desa harus menjadi ruang tumbuhnya demokrasi, partisipasi dan regenerasi kepemimpinan, bukan ruang untuk membangun kekuasaan tanpa batas. Ia berharap DPR RI bersama pemerintah dapat mengkaji aspirasi tersebut secara objektif dengan tetap berpegang pada konstitusi, prinsip demokrasi, serta kepentingan masyarakat desa.

(Rilis)

Previous Post

Tasming Hamid Serahkan Bantuan Peralatan UMKM, Tekankan Kejujuran dan Kerja Keras

Next Post

Kebakaran Lahan Nonproduktif di Baruga Dhua, Tim Gabungan Polres Majene dan Instansi Terkait Bergerak Cepat Cegah Api Meluas

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kebakaran Lahan Nonproduktif di Baruga Dhua, Tim Gabungan Polres Majene dan Instansi Terkait Bergerak Cepat Cegah Api Meluas

Kebakaran Lahan Nonproduktif di Baruga Dhua, Tim Gabungan Polres Majene dan Instansi Terkait Bergerak Cepat Cegah Api Meluas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan di Pinrang, Sempat Diarahkan ke Mapolres

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Laporan Warga AD Ungkap Dugaan Pelanggaran BBM Bersubsidi di SPBU 74.912.01 Pinrang: Temuan Puluhan Jeriken dan Mobil Pickup Berplat Ganda

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Majene Sabet Juara Umum FTBI 2026, Generasi Muda Siap Jaga Bahasa Mandar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kepala UPT SDN 161 Pinrang Andi Harisuddin, S.Pd., M.Pd. Didaulat Membacakan Teks UUD 1945 pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tingkat Kabupaten Pinrang

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Respons Keresahan Masyarakat, Polres Majene Tindak Puluhan Motor Berknalpot Brong dalam Operasi Patuh Marano 2026

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • SMP Negeri 6 Majene Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026, Usung Tema “Nusantara dalam Harmoni”

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • BRI BO Sidrap Perkuat Sinergi dan Silaturahmi Lewat Momen Ulang Tahun Kapolres

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan di Pinrang, Sempat Diarahkan ke Mapolres

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Kronologi Kasus Pengeroyokan di Batulappa Pinrang: Korban Dianiaya, Dilempari Batu, hingga Dikejar Parang Akibat Sengketa Lahan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In