Majene, – Sopyan menyoroti pernyataan mengenai adanya permintaan agar jabatan kepala desa dapat berlangsung seumur hidup. Wacana tersebut mencuat setelah sejumlah pihak menyampaikan aspirasi dalam audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Rabu (9/9/2026). Menurut Sopyan, gagasan tersebut perlu dikaji secara kritis karena berkaitan langsung dengan prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan desa.
Dalam audiensi tersebut, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa aspirasi mengenai masa jabatan kepala desa akan dikaji bersama pimpinan DPR RI dan kementerian terkait, khususnya Kementerian Dalam Negeri. Kajian tersebut diperlukan untuk melihat berbagai aspek, termasuk dampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa serta kehidupan sosial masyarakat di tingkat lokal. Minggu (13/9/2026)
Dasco juga menyebut salah satu pertimbangan yang perlu diperhatikan adalah menjaga efisiensi dan stabilitas pemerintahan sekaligus mencegah munculnya konflik horizontal di tengah masyarakat. Menurut Sopyan, pertimbangan tersebut penting, namun tidak boleh mengesampingkan prinsip dasar demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sopyan menegaskan bahwa jabatan kepala desa pada hakikatnya merupakan amanah masyarakat, bukan bentuk kekuasaan yang dapat dimiliki secara permanen. Kepala desa diberikan mandat untuk menjalankan pemerintahan, memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta membangun desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jabatan kepala desa bukan kekuasaan. Kepala desa adalah pemegang amanah masyarakat yang memiliki batas waktu dan harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, wacana jabatan seumur hidup harus dilihat secara hati-hati agar tidak menggeser prinsip demokrasi di tingkat desa,” ujar Sopyan.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa ditetapkan selama delapan tahun untuk satu kali masa jabatan. Kepala desa juga dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Menurut Sopyan, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa sistem pemerintahan desa tetap menempatkan pembatasan kekuasaan sebagai bagian penting dalam demokrasi. Pembatasan masa jabatan diperlukan agar terjadi regenerasi kepemimpinan, membuka ruang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin baru, serta mencegah terjadinya konsentrasi kekuasaan dalam jangka waktu yang tidak terbatas.
Sopyan menilai, apabila permintaan jabatan kepala desa seumur hidup benar-benar diwujudkan, hal tersebut justru berpotensi mengubah substansi demokrasi di tingkat desa. “Kalau jabatan kepala desa diminta seumur hidup, pertanyaannya bukan lagi bagaimana menghidupkan demokrasi di tingkat desa, tetapi bagaimana mempertahankan kekuasaan. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Ia juga menilai stabilitas pemerintahan desa tidak semata-mata ditentukan oleh lamanya seseorang menjabat. Stabilitas justru dapat dibangun melalui tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta adanya mekanisme pergantian kepemimpinan yang sehat. Dengan demikian, masyarakat tetap memiliki ruang untuk menentukan arah kepemimpinan desanya.
Karena itu, Sopyan meminta agar seluruh pihak menempatkan wacana masa jabatan kepala desa seumur hidup dalam perspektif kepentingan masyarakat dan keberlangsungan demokrasi. Menurutnya, desa harus menjadi ruang tumbuhnya demokrasi, partisipasi dan regenerasi kepemimpinan, bukan ruang untuk membangun kekuasaan tanpa batas. Ia berharap DPR RI bersama pemerintah dapat mengkaji aspirasi tersebut secara objektif dengan tetap berpegang pada konstitusi, prinsip demokrasi, serta kepentingan masyarakat desa.
(Rilis)


