• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home MAJENE

Dua Anak di Bawah Umur Laporkan Dugaan Perkosaan di Majene, Kasus Resmi Naik ke Tahap Penyidikan

Redaksi by Redaksi
in MAJENE
0
Dua Anak di Bawah Umur Laporkan Dugaan Perkosaan di Majene, Kasus Resmi Naik ke Tahap Penyidikan
10
SHARES
110
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAJENE, — Kasus dugaan tindak pidana perkosaan yang menimpa dua anak di bawah umur yang ada di Desa Tammerodo Kecamatan Tammerodo Sendana, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kini memasuki tahap penting dalam proses hukum. Polres Majene secara resmi meningkatkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah dinyatakan memenuhi syarat kelanjutan proses hukum.

 

Pemberitahuan itu disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dengan nomor B/23/A.3/VII/RES.1.4/2026/Reskrim, tertanggal 14 Agustus 2026, yang ditujukan kepada RN selaku pelapor. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Majene, AKP Fredy, S.H., M.H.

 

Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa Laporan Polisi Nomor LP/B/57/VII/2026/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULAWESI BARAT yang dilaporkan pada 29 Juli 2026, telah dinyatakan cukup bukti dan ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

 

“Bersama ini kami beritahukan bahwa laporan yang Saudara laporkan telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” demikian bunyi poin kunci dalam SP2HP tersebut.

 

Berdasarkan informasi yang diterima media, dua anak di bawah umur menjadi korban dalam perkara ini. Demi melindungi keamanan dan masa depan anak, identitas keduanya tidak dipublikasikan. Terlapor diketahui berinisial Ksm, berusia sekitar 40 tahun.

 

Yang memperihatinkan, keluarga korban menyampaikan bahwa para korban memiliki hubungan kekerabatan dengan terlapor maupun istri terlapor. Kondisi ini menambah kerentanan dan kepekaan penanganan perkara.

 

Keluarga juga menyampaikan dugaan bahwa mungkin masih ada dua korban lainnya yang belum melapor ke pihak berwajibkan. Informasi ini tentunya masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

 

Peningkatan status ke tahap penyidikan berarti kepolisian kini memiliki dasar yang kuat untuk mengumpulkan bukti lebih mendalam guna mengungkap kebenaran dan menemukan pihak yang bertanggung jawab. Hal ini belum berarti tersangka dinyatakan bersalah — keabsahan tuduhan akan dibuktikan dan diputuskan di pengadilan.

 

Perkara ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mulai berlaku per 2 Januari 2026, yang memuat ketentuan khusus mengenai perlindungan anak dan tindak pidana perkosaan.

 

SP2HP sendiri merupakan hak pelapor yang wajib dipenuhi kepolisian sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.

 

Keluarga korban memohon agar proses hukum berjalan transparan, menyeluruh, dan memprioritaskan perlindungan anak.

 

“Kami berharap aparat penegak hukum memproses perkara ini secara adil dan memberikan hukuman yang setimpal apabila terbukti bersalah. Juga, jika benar ada korban lain, semoga mereka berani berbicara dan mendapatkan perlindungan yang sama. Semoga kejadian serupa tidak terulang,” ucap perwakilan keluarga.

 

Kini mata seluruh pihak tertuju pada proses penyidikan yang sedang berjalan di Polres Majene. Masyarakat berharap perkara ini ditangani secara profesional, hak-hak anak dilindungi sepenuhnya, dan keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu. (Tim)

 

 

Previous Post

Polsek Ujung Kemas Jumat Curhat Ala Tudang Sipulung, Sampaikan Pesan Waspada El Nino dan Keselamatan Berkendara

Next Post

Kapolres Majene Hadiri Pembukaan Sandeq Silumba 2026, 80 Perahu Sandeq Ramaikan Lautan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kapolres Majene Hadiri Pembukaan Sandeq Silumba 2026, 80 Perahu Sandeq Ramaikan Lautan

Kapolres Majene Hadiri Pembukaan Sandeq Silumba 2026, 80 Perahu Sandeq Ramaikan Lautan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan di Pinrang, Sempat Diarahkan ke Mapolres

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Laporan Warga AD Ungkap Dugaan Pelanggaran BBM Bersubsidi di SPBU 74.912.01 Pinrang: Temuan Puluhan Jeriken dan Mobil Pickup Berplat Ganda

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Majene Sabet Juara Umum FTBI 2026, Generasi Muda Siap Jaga Bahasa Mandar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kepala UPT SDN 161 Pinrang Andi Harisuddin, S.Pd., M.Pd. Didaulat Membacakan Teks UUD 1945 pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tingkat Kabupaten Pinrang

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Respons Keresahan Masyarakat, Polres Majene Tindak Puluhan Motor Berknalpot Brong dalam Operasi Patuh Marano 2026

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • SMP Negeri 6 Majene Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026, Usung Tema “Nusantara dalam Harmoni”

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • BRI BO Sidrap Perkuat Sinergi dan Silaturahmi Lewat Momen Ulang Tahun Kapolres

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan di Pinrang, Sempat Diarahkan ke Mapolres

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Kronologi Kasus Pengeroyokan di Batulappa Pinrang: Korban Dianiaya, Dilempari Batu, hingga Dikejar Parang Akibat Sengketa Lahan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In