Tiroang, targettuntas.id — Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Sebuah rantai pendistribusian ilegal terungkap yang melibatkan oknum pelangsir berinisial EM dan seorang penampung/pengepul berinisial EB.
Berdasarkan pengakuan awal dari EB selaku pihak pengumpul, stok BBM bersubsidi yang berhasil ia kumpulkan didapatkan dari pengiriman yang dilakukan oleh EM. BBM tersebut disinyalir dibeli dan dilangsir secara berkala dari SPBU 74.912.02 Tiroang.
Pengakuan Pengepul dan Modus Operandi
Dalam keterangannya, EB membenarkan bahwa dirinya menerima setoran BBM bersubsidi dari EM yang berperan aktif mengantar BBM hasil langsiran tersebut ke lokasi penampungan. Modus pelangsiran ini diduga dilakukan dengan cara mengisi BBM berulang kali di SPBU 74.912.02 Tiroang sebelum akhirnya dikumpulkan ke pengepul untuk didistribusikan kembali di luar ketentuan harga dan sasaran resmi.
“BBM tersebut diantar langsung oleh EM ke tempat pengumpulan,” ujar EB saat memberikan pengakuan terkait rantai pasokan BBM yang diterimanya.
Sorotan Publik dan Potensi Sanksi Hukum
Maraknya dugaan aktivitas pelangsiran di SPBU 74.912.02 Tiroang ini memicu keprihatinan masyarakat setempat yang sering kali kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi. Praktik penimbunan maupun pendistribusian BBM bersubsidi secara ilegal melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja), setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan:
Hukuman penjara: Paling lama 6 (enam) tahun.
Denda: Paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Masyarakat berharap pihak aparat penegak hukum (APH) serta pihak Pertamina segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam terhadap oknum terduga pelangsir (EM), pengepul (EB), serta pengawasan operasional pada SPBU 74.912.02 Tiroang.
(Muh.sabir)


