Pinrang,targettuntas.id— Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pinrang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) resmi menyepakati penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini dicapai seusai menindaklanjuti hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Rapat pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pinrang pada Selasa (20/10/2026) dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, H. Nasrun Paturusi.
Penyempurnaan ini mencakup penyesuaian terhadap Ranperda Perubahan APBD beserta penjabaran Peraturan Bupati (Perbup). Langkah ini Krusial dilakukan guna memastikan pengelolaan anggaran daerah memiliki payung hukum yang kuat, tertib administrasi, serta tepat sasaran bagi kepentingan masyarakat.
Poin Utama Kesepakatan
Kepastian Hukum: Hasil penyempurnaan bersama Banggar dan TAPD akan ditetapkan melalui Keputusan Pimpinan DPRD.
Dasar Penetapan Perda: Keputusan pimpinan tersebut menjadi dasar bagi Bupati Pinrang untuk menetapkan Perda Perubahan APBD 2026 dan Perbup Penjabaran APBD.
Akselerasi Program: Penyesuaian ini diharapkan dapat mempercepat eksekusi program prioritas pembangunan daerah dan pelayanan publik.
Pernyataan Pimpinan
“Hasil pembahasan bersama antara Banggar dan TAPD telah mencapai kesepakatan penuh untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi.
Melalui selesainya tahapan evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Pinrang diimbau untuk menjaga efektivitas belanja daerah serta memastikan setiap rupiah alokasi anggaran memberikan dampak langsung dan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Pinrang.
(Muh.sabir)


