Pinrang,targettuntas.id— Pemerintah Kabupaten Pinrang terus memperkuat komitmennya dalam mendorong tumbuh kembang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sektor pangan. Melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), Pemkab memberikan pendampingan penyuluhan keamanan pangan guna membantu pelaku usaha memenuhi standar Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Kegiatan pendampingan yang berlangsung di MS Hotel pada Rabu (21/10) ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang, dr. H. Ramli Yunus, M.Kes., didampingi Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Iswady Wahid, S.Si., Apt., M.Si., serta diikuti oleh puluhan pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).
Fokus Utama: Standar Kesehatan dan Legalitas Produk
Kepala Dinkes Pinrang menegaskan bahwa legalitas dan standar pengolahan pangan merupakan modal utama UMKM untuk bisa bersaing di pasaran. Melalui kegiatan ini, para pelaku usaha dibekali pemahaman mendalam mengenai persyaratan perizinan serta penerapan prosedur pengolahan pangan yang higienis dan sesuai standar kesehatan.
Ketua Tim Kerja Farmasi, Makanan, dan Minuman Dinkes Pinrang, A. Ardinarsih, S.Si., M.Kes., menjelaskan bahwa pendampingan ini dirancang khusus untuk mempermudah dan mempercepat langkah pelaku usaha dalam memenuhi dokumen serta komitmen teknis pendaftaran SPP-IRT.
Edukasi Pengawasan Pangan dan Penggunaan BTP
Untuk mengoptimalkan materi pelatihan, Dinkes Pinrang menghadirkan narasumber ahli dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar, Drs. Hamka Hasan, Apt., M.Kes.. Dalam pemaparannya, beliau menggarisbawahi dua hal krusial:
Kebijakan Pengawasan Pangan: Pentingnya kesadaran produsen terhadap tata kelola pangan yang terawasi secara berkala.
Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP): Ketentuan dan ambang batas aman penggunaan BTP agar produk tidak membahayakan kesehatan konsumen.
Dampak bagi Konsumen dan Pertumbuhan UMKM
Melalui edukasi dan pendampingan berkelanjutan ini, Pemkab Pinrang menaruh harapan besar pada peningkatan kualitas produk lokal:
Perlindungan Konsumen: Masyarakat diuntungkan dengan jaminan kepastian bahwa produk pangan olahan lokal aman, higienis, dan terbebas dari bahan berbahaya.
Kepercayaan Pasar & Daya Saing: Produk yang mengantongi SPP-IRT memiliki nilai kepercayaan lebih tinggi dari konsumen, memperluas akses jangkauan pasar, serta mendorong pertumbuhan ekonomi UMKM secara berkelanjutan.
(Muh.sabir)


