• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH MAKASAR

Kortastipidkor Polri Gelar Konferensi Pers Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Perizinan dan TPPU di Kabupaten Gowa

Admin by Admin
in MAKASAR
0
Kortastipidkor Polri Gelar Konferensi Pers Perkembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Perizinan dan TPPU di Kabupaten Gowa
6
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAKASSAR — Kortastipidkor Polri menggelar konferensi pers di Lobi Mapolda Sulawesi Selatan, Senin (26/10/2026), untuk menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, didampingi Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Danny Yulianto, Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, serta mewakili Kabid Humas Polda Sulsel, Plt. Kasubbid Penmas Bidhumas Kompol Andi Huseng.

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengungkapkan bahwa mantan Bupati Gowa berinisial HT telah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah rangkaian pemeriksaan selesai, penyidik kemudian mengambil langkah penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan.

“Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HT untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilaksanakan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2026 hingga 14 November 2026, di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan,” jelas Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi.

Ia menambahkan, pelaksanaan penahanan tersebut berpedoman pada surat perintah resmi serta merujuk pada ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dan penahanan dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan persyaratan yang diatur dalam KUHAP. Penyidik tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama menjalani proses hukum, termasuk hak untuk memperoleh bantuan hukum serta pelayanan kesehatan yang layak.

Selanjutnya, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menyerahkan penjelasan lebih lanjut mengenai materi penyidikan kepada Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi.

Dalam pemaparannya, Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani melalui penyidikan bersama atau joint investigation oleh penyidik Kortastipidkor Polri, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa.

“Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, perkara ini ditangani melalui penyidikan bersama atau joint investigation oleh penyidik Kortastipidkor Polri, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Satreskrim Polresta Gowa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa terhadap tersangka HT, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait tindak pidana pencucian uang.

Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi menegaskan bahwa penyidik selanjutnya akan mendalami hasil pemeriksaan tersangka yang telah dilaksanakan pada Senin (26/10/2026) di Mapolda Sulsel. Selain itu, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Setiap tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Melalui penanganan perkara ini, Kortastipidkor Polri bersama Polda Sulsel dan Polresta Gowa menegaskan komitmennya dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Previous Post

Polisi Peduli Pendidikan, Wakapolres Pinrang Edukasi Pelajar tentang Bahaya Bullying

Next Post

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolsek Banggae Bekali Pelajar SMPN 3 Majene Pesan Kamtibmas

Admin

Admin

Next Post
Polisi Peduli Pendidikan, Kapolsek Banggae Bekali Pelajar SMPN 3 Majene Pesan Kamtibmas

Polisi Peduli Pendidikan, Kapolsek Banggae Bekali Pelajar SMPN 3 Majene Pesan Kamtibmas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Laporan Warga AD Ungkap Dugaan Pelanggaran BBM Bersubsidi di SPBU 74.912.01 Pinrang: Temuan Puluhan Jeriken dan Mobil Pickup Berplat Ganda

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan di Pinrang, Sempat Diarahkan ke Mapolres

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Majene Sabet Juara Umum FTBI 2026, Generasi Muda Siap Jaga Bahasa Mandar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kepala UPT SDN 161 Pinrang Andi Harisuddin, S.Pd., M.Pd. Didaulat Membacakan Teks UUD 1945 pada Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tingkat Kabupaten Pinrang

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Respons Keresahan Masyarakat, Polres Majene Tindak Puluhan Motor Berknalpot Brong dalam Operasi Patuh Marano 2026

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • SMP Negeri 6 Majene Peringati Hari Sumpah Pemuda 2026, Usung Tema “Nusantara dalam Harmoni”

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • BRI BO Sidrap Perkuat Sinergi dan Silaturahmi Lewat Momen Ulang Tahun Kapolres

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Aksi Kejar-kejaran Warnai Penangkapan Terduga Pelaku Pelecehan di Pinrang, Sempat Diarahkan ke Mapolres

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Kronologi Kasus Pengeroyokan di Batulappa Pinrang: Korban Dianiaya, Dilempari Batu, hingga Dikejar Parang Akibat Sengketa Lahan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In