PAREPARE – Pembangunan gedung berlantai empat di persimpangan Jalan Andi Mappatola dan Jalan Andi Sulolipu, tepat di depan Mapolresta Parepare, menjadi sorotan masyarakat.
Bangunan yang kini telah berdiri kokoh dan masih dalam tahap pengerjaan tersebut dipertanyakan kelengkapan administrasi perizinannya, khususnya terkait dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) serta kesesuaian bangunan dengan ketentuan garis sempadan jalan.
Informasi tersebut disampaikan seorang warga yang mengaku hampir setiap hari melintasi kawasan itu. Namun, warga tersebut meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, wartawan melakukan konfirmasi kepada Dinas PUPR dan Perhubungan Kota Parepare.
Kepala Bidang Lalu Lintas, Andi Sindrang, melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa dokumen Andalalin bangunan tersebut belum tersedia, sementara Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah diterbitkan.
“Info Andalalin belum ada, PBG sudah terbit. Pemilik Pak Andi, owner Toko Model Manis Jalan Lasinrang,” tulis Andi Sindrang. (02/11/2026)
Sementara itu, jauh sebelum penggabungan organisasi perangkat daerah (OPD), Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kota Parepare, Suhandi, sebelumnya juga menyampaikan kepada wartawan bahwa bangunan tersebut telah memiliki kelengkapan perizinan, terutama PBG, sehingga pembangunan dapat dilaksanakan.
Adanya keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pemenuhan kewajiban dokumen Andalalin, termasuk apakah pembangunan gedung tersebut telah memenuhi ketentuan teknis tata ruang dan garis sempadan jalan.
Untuk itu, diperlukan penjelasan lebih lanjut dari instansi terkait mengenai dasar penerbitan PBG, kewajiban Andalalin, serta hasil pemeriksaan kesesuaian bangunan terhadap ketentuan yang berlaku.
(Tim Redaksi)


