• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home DAERAH

Dugaan Praktik Pelangsiran BBM Subsidi di SPBU 75.919.02 Bonepute Luwu: Mobil Berjeriken Tanpa Pelat Laporan Warga Resahkan Pengendara

Redaksi by Redaksi
in DAERAH
0
Dugaan Praktik Pelangsiran BBM Subsidi di SPBU 75.919.02 Bonepute Luwu: Mobil Berjeriken Tanpa Pelat Laporan Warga Resahkan Pengendara
6
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Luwu, targettuntas.id— Praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Luwu. Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima, aktivitas pengisian BBM menggunakan mobil pembawa jeriken tanpa pelat nomor kendaraan diduga marak terjadi di SPBU 75.919.02, yang berlokasi di kawasan Bonepute, Kecamatan Larompong Selatan.

 

Berdasarkan keluhan warga setempat yang telah lama mengetahui kondisi lapangan tersebut, aktivitas para “pelangsir” ini tidak hanya memicu antrean panjang yang merugikan masyarakat umum, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku terkait pengusahaan dan penyaluran energi bersubsidi.

 

Keluhan Warga: Antrean Panjang dan Indikasi Pembiaran

Sejumlah warga sekitar dan pengendara yang melintas di jalur trans-sulawesi tersebut mengungkapkan kekecewaannya. Menurut kesaksian warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, aktivitas pelangsiran di SPBU 75.919.02 diduga sudah berlangsung lama tanpa adanya penindakan tegas dari pihak pengelola maupun instansi pengawas terkait.

 

“Praktik ini sudah jadi rahasia umum bagi warga sekitar. Mobil-mobil yang diduga pengetap atau pelangsir beroperasi leluasa mengangkut jeriken dalam jumlah besar, bahkan ada yang menggunakan kendaraan tanpa pelat nomor polisi yang jelas. Akibatnya, masyarakat umum yang butuh BBM untuk kebutuhan sehari-hari harus mengantre berjam-jam,” ujar salah satu warga berinisial SR saat memberikan laporan kepada awak media, Rabu (4/11/2026).

 

Warga menduga ada pembiaran dari oknum internal SPBU mengingat kendaraan-kendaraan mencurigakan tersebut kerap mendapatkan prioritas atau akses pengisian berulang kali dalam sehari, sementara hak masyarakat umum kerap terabaikan.

 

Tinjauan Yuridis: Ancaman Hukum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Praktik pengangkutan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis tertentu (seperti Bio Solar dan Pertalite) secara ilegal merupakan tindak pidana serius. Berdasarkan regulasi hukum di Republik Indonesia:

 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 55 secara tegas menyatakan:

 

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

 

Selain itu, penggunaan kendaraan tanpa pelat nomor resmi (TNKB) di jalan raya dan kawasan publik juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur kewajiban kelengkapan identitas kendaraan bermotor.

 

Desakan Tindakan Tegas Aparat Penegak Hukum dan Pertamina

Menyikapi temuan dan laporan warga ini, elemen masyarakat dan insan pers mendesak pihak PT Pertamina (Persero) melalui Sales Area / Fuel Terminal terkait untuk segera melakukan audit internal dan menjatuhkan sanksi tegas—skorsing hingga pencabutan izin—jika terbukti ada SPBU penyalur yang bermain mata dengan para pelaku pelangsiran ilegal.

 

Selain itu, aparat penegak hukum setempat, khususnya jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres Luwu, didesak untuk segera turun tangan melakukan investigasi lapangan guna menindak tegas para pelaku pengetap BBM bersubsidi serta pihak-pihak yang memfasilitasi tindakan tersebut.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen/pengelola SPBU 75.919.02 Bonepute masih dalam upaya konfirmasi lebih lanjut untuk mendapatkan hak jawab dan klarifikasi resmi terkait tudingan operasional di lapangan.

 

(Muh.sabir)

Previous Post

Hadiri Launching ASS 2026, Wabup Sudirman Bungi Tegaskan Komitmen Pemkab Pinrang Tekan Stunting

Next Post

Kelurahan Galung Terima 10 Unit Drum Box Pengelolaan Sampah Plastik, Dukung Program Majene Mapacing dan Penilaian Adipura

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kelurahan Galung Terima 10 Unit Drum Box Pengelolaan Sampah Plastik, Dukung Program Majene Mapacing dan Penilaian Adipura

Kelurahan Galung Terima 10 Unit Drum Box Pengelolaan Sampah Plastik, Dukung Program Majene Mapacing dan Penilaian Adipura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    Kabel Fiber Optik Telkom Putus di Majene, Perbaikan Berlangsung — Diperkirakan Selesai Hari Ini

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Inovasi Kompor Oli Bekas Karya Edo Pamboang, Solusi Hemat Energi untuk Masyarakat

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Komisi III DPRD Majene Gelar Rapat Dengar Pendapat, Sorot Revitalisasi Pendidikan dan PPPK Paruh Waktu

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Laporan Warga AD Ungkap Dugaan Pelanggaran BBM Bersubsidi di SPBU 74.912.01 Pinrang: Temuan Puluhan Jeriken dan Mobil Pickup Berplat Ganda

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Majene Sabet Juara Umum FTBI 2026, Generasi Muda Siap Jaga Bahasa Mandar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Gedung Empat Lantai di Parepare Disorot, PBG Terbit tetapi Andalalin Belum Ada

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Respons Keresahan Masyarakat, Polres Majene Tindak Puluhan Motor Berknalpot Brong dalam Operasi Patuh Marano 2026

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Kronologi Kasus Pengeroyokan di Batulappa Pinrang: Korban Dianiaya, Dilempari Batu, hingga Dikejar Parang Akibat Sengketa Lahan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • BRI BO Sidrap Perkuat Sinergi dan Silaturahmi Lewat Momen Ulang Tahun Kapolres

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • URC Sat. Reskrim Polres Majene Ungkap Kasus Curanmor, Satu Unit NMAX Berhasil Diamankan

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In