MAJENE, 4 November 2026 — Pemerintah Kelurahan Galung, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, menyerahkan 10 unit drum box sebagai wadah khusus pengumpulan sampah plastik kepada masyarakat di wilayahnya. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengelolaan dan daur ulang sampah yang dilaksanakan pada tahun 2026.
Lurah Galung, Apdhaluddin,S.P.M.Si dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa pengadaan drum box ini merupakan wujud dukungan terhadap visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Majene, yaitu program Majene Mapacing, sekaligus upaya mendukung penilaian Adipura.
“Pengadaan drum box ini ditujukan khusus untuk menampung sampah plastik, seperti botol dan kemasan minuman. Nantinya, drum box ini akan ditempatkan di empat lingkungan di wilayah Kelurahan Galung, yaitu Lingkungan Galung Selatan, Galung Tengah, Galung Utara, dan Galung Barat. Melalui program ini, kami ingin memberikan edukasi kepada masyarakat agar sampah plastik tidak lagi dibuang sembarangan, melainkan dikumpulkan pada tempat yang telah disediakan,” ujar Apdhaluddin.
Sampah plastik yang telah terkumpul akan dijemput secara berkala oleh pengelola TPS 3R Beru-Beru untuk kemudian dibersihkan dan diolah. Hasil pengolahan sampah plastik tersebut akan memiliki nilai ekonomi, di mana dana yang diperoleh akan digunakan untuk kegiatan sosial masyarakat serta menutupi biaya operasional pengelolaan TPS 3R.
“Dengan adanya program ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah semakin meningkat, lingkungan tetap bersih, dan sampah yang tadinya dianggap limbah dapat bermanfaat kembali dan memberikan keuntungan bagi masyarakat,” tambahnya.
Penyerahan 10 unit drum box ini diharapkan dapat berjalan berkelanjutan dan menjadi contoh bagi wilayah lain dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mendukung ekonomi masyarakat melalui pengelolaan sampah yang tepat
Laporan Bahar


