Pinrang, targettuntas.id— Menanggapi laporan yang beredar mengenai kasus penganiayaan di Dusun Paleleng, Desa Kaseralau, Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang, yang terjadi pada Minggu, 1 November 2026, pihak terlapor melalui Abdul Muis memberikan klarifikasi resmi.
Pihak terlapor dengan tegas menyatakan bahwa laporan yang disampaikan kepada pihak berwajib tidak benar alias hoaks, serta sama sekali tidak sesuai dengan fakta kejadian yang sebenarnya di lapangan.
Kronologi Kejadian Menurut Pihak Terlapor:
Aktivitas Awal (Pukul 09.00 WITA):
Abdul Muis bersama beberapa rekan keluarga berada di lokasi kejadian untuk melakukan aktivitas perbaikan tapal batas kebun.
Kecohan dan Provokasi:
Selang beberapa jam kemudian, pihak pelapor atas nama Sinding bersama anaknya datang ke lokasi dengan cara berteriak, memanggil-manggil, serta melontarkan nada keras menantang untuk berkelahi.
Pelemparan Batu Pertama:
Sinding melemparkan batu ke arah ayah Abdul Muis. Beruntung, sang ayah sempat menghindar.
Tindakan Defensif:
Secara spontan, ayah Abdul Muis membalas lemparan tersebut ke arah korban, yang kemudian mengakibatkan korban mengalami luka di bagian muka. Anak korban kemudian langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit terdekat. Saat ini, Sinding dikabarkan telah keluar dari rumah sakit dan kembali ke kediamannya di Dusun Paleleng.
Upaya Mediasi yang Ditolak:
Abdul Muis mengaku sempat mengajak pihak sebelah untuk menyelesaikan sengketa lahan ini secara baik-baik melalui jalur hukum atau pengadilan agar tercapai titik temu yang jelas. Namun, pihak pelapor tetap nekat melakukan pelemparan batu terlebih dahulu.
Tanggapan Pihak Kepolisian
Menanggapi insiden tersebut, Kapolsek Patampanua, AKP Bakri, S.E., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihak kepolisian saat ini tengah menangani kasus tersebut secara objektif.
“Untuk sementara, masing-masing pihak kita mintai keterangan terlebih dahulu dan perkaranya sementara dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Bakri. SE
(Muh.sabir)

