Luwu, targettuntas.id— Warga kembali menyoroti dugaan praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Berdasarkan laporan dan dokumentasi yang diterima, insiden tersebut terpantau terjadi pada Kamis, 5 November 2026, di mana sebuah mobil pikap tepergok memuat puluhan jeriken kosong maupun berisi yang diduga digunakan untuk menimbun atau memperjualbelikan BBM subsidi jenis tertentu secara ilegal di SPBU Pertamina 75.919.02, yang berlokasi di Kawasan Bonepute, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu.
Dalam rekaman visual di lokasi kejadian pada tanggal tersebut, tampak sebuah mobil pikap warna hitam memuat tumpukan jeriken berukuran besar di bagian bak belakangnya. Praktik semacam ini dikeluhkan oleh masyarakat sekitar karena dikhawatirkan dapat memicu kelangkaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang benar-benar berhak, seperti nelayan, petani, dan pengendara umum.
Warga menduga adanya pembiaran atau kelolosan pengawasan di tingkat penyalur (SPBU), mengingat pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken tanpa rekomendasi resmi merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.
Tuntutan dan Harapan Warga:
Meminta Penegak Hukum Bertindak Tegas: Warga mendesak jajaran Kepolisian (Polres Luwu dan Polsek Larompong Selatan) untuk segera menyelidiki serta menindak pelaku pengisian BBM menggunakan jeriken di SPBU 75.919.02 Bonepute pada kejadian 5 November 2026 lalu.
Evaluasi PT Pertamina: Meminta pihak Pertamina Patra Niaga untuk memberikan sanksi tegas kepada manajemen SPBU 75.919.02 jika terbukti melakukan pelanggaran SOP atau memfasilitasi pelangsir BBM ilegal.
Masyarakat berharap pengawasan terhadap pendistribusian BBM bersubsidi di Kabupaten Luwu dapat diperketat agar tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat luas.
(Muh.sabir)

