SulawesiSelatan, TargetTuntas,— Timsus Polres Sinjai berhasil mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Operasi ini dipimpin oleh Aiptu Asgar, yang berhasil menangkap Abd HR Bin ES (42), seorang sopir dari Desa Duampanue, Bulupoddo, dan Hj. Sbr (35), seorang wanita dari Bontoala, Makassar.
Minggu 1 September 2024, terungkap bahwa, Penangkapan ini bermula dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di Jalan Persatuan Raya, Sinjai Utara.
Setelah penyelidikan, Abd HR ditangkap dengan dua sachet sabu dalam dompet dan paperbag birunya.
Berdasarkan pengakuannya, narkotika tersebut dibeli dari Hj. Sbr di Makassar. Timsus segera menangkap Hj. Sbr di lokasi terpisah.
Dari kedua pelaku, polisi menyita total 1,72 gram sabu, sebuah handphone Oppo biru, dan sebuah paperbag.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar, S.H., S.Ik., M.H., menegaskan, “Kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sinjai,”.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. (*)