GOWA TT, – Kejaksaan Negeri Gowa menetapkan dan menahan satu tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Bili-Bili, Kabupaten Gowa, pada hari Senin (26/8).
Dihubungi Target Tuntas pada hari Selasa pagi, (27/8/2024) melalui stafnya, dalam keterangan resminya, Achmad Arafat Arief Bulu, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa, mengungkapkan, bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus.
Tersangka yang ditetapkan adalah P, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun anggaran 2021.
“Setelah memperoleh dua alat bukti yang sah, kami memutuskan untuk menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka,” jelas Achmad Arafat. Menurutnya, penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 03/P.4.13/Fd.1/08/2024.
Tersangka P, kini telah ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, mulai dari 26 Agustus 2024 hingga 14 September 2024. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: PRINT-03/P.4.13/Fd.1/08/2024.
Kasus ini bermula dari pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi di Bili-Bili dengan anggaran sebesar Rp7.933.559.664. Namun, penyidik menemukan ketidaksesuaian antara rincian anggaran biaya (RAB) dan realisasi pekerjaan, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.066.954.001.
Achmad Arafat menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pelaku dan memastikan tidak ada kerugian negara yang terlewatkan.
Tersangka P dikenakan pasal-pasal dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik sebagai primair maupun subsidair, dengan ancaman hukuman berat. “Kejaksaan Negeri Gowa berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya demi menegakkan hukum dan keadilan,”kuncinya. (S).