JAKARTA, TT — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus menguatkan langkah dalam memberantas korupsi di Tanah Air, pada hari Selasa (27/8/2024).
Sebanyak lima orang saksi diperiksa terkait dua kasus besar yang tengah ditangani, yakni dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group, serta dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Dua saksi pertama yang diperiksa adalah SW, seorang karyawan PT Delimuda Nusantara, dan YA, seorang pihak swasta. Kedua saksi ini dimintai keterangan terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
Kasus ini melibatkan beberapa korporasi tersangka, termasuk PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Selain itu, penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga saksi lain terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Tol Japek II Elevated.
Saksi-saksi tersebut adalah AGS, mantan Direktur Keuangan dan Independen PT Jasamarga periode 2016-2017; MC, mantan Direktur Utama PT Waskita Karya periode 2008-2018; dan NWA, mantan Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2016-2018.
Mereka terlibat dalam proyek pembangunan ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, yang menjadi subjek penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan, pemeriksaan ini adalah bagian dari komitmen Kejaksaan Agung RI untuk menegakkan secara transparan, dengan bukti-bukti yang kuat.
“Dalam pemeriksaan kelima saksi ini, Kejaksaan Agung terus berupaya memperkuat, melengkapi pemberkasan dan pembuktian dalam melengkapi proses hukum yang diperlukan dalam dua kasus besar ini,”tegas Harli. (*).