JAKARTA, — (28/8).Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Robin Abdi Kateren, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Muna, Fery Febrianto, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI atas dugaan konspirasi yang melibatkan mereka dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Muna. Laporan ini diajukan oleh Koordinator Aliansi Pemuda Anti Korupsi, Hasidi, pada 5 Agustus 2024, kepada Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin.

Dalam laporannya kepada Jaksa Agung RI, ST. Burhanudin, Hasidi menyebutkan adanya dugaan kesepakatan terselubung untuk melindungi beberapa dugaan kasus korupsi yang melibatkan pembangunan pabrik jagung, dimana dugaan penyalahgunaan pabrik tersebut terdapat pada pembukaan lahan 150 hektar jagung kuning di Dinas Pertanian Kabupaten Muna.
“Selama hampir satu tahun, Kasintel Fery Febrianto diduga hanya berpura-pura meninjau lapangan dan mengumpulkan data serta bahan keterangan, namun tidak ada perkembangan signifikan yang menunjukkan keseriusan dalam penyelidikan,” ungkap Hasidi, Rabu (28/8/24).
Hasidi juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa jaksa yang menangani kasus ini, “sarat” terintimidasi oleh Kepala Dinas Pertanian Muna, yang menunjukkan adanya pengaruh kuat yang bisa menghambat proses hukum.
Kritikan juga diarahkan kepada Kajari Muna, Robin Abdi Kateren, yang diduga menghadiri peluncuran pabrik jagung kuning pada 26 Maret 2024, dan bahkan memberikan apresiasi, meskipun pabrik tersebut tengah diselidiki atas dugaan ilegalitas. “Ini mencederai penegakan hukum dan menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses hukum di Kejari Muna,” tambah Hasidi.

Menanggapi laporan ini, Kejagung RI telah menindaklanjuti dengan mendisposisikan laporan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS). Kasus ini juga telah dilaporkan ke Komisi Kejaksaan RI dan sedang dalam proses hukum yang berjalan.
Dugaan korupsi di sektor pertanian Muna juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) di Kejagung RI, yang menambah urgensi penyelesaian kasus ini.

Diperoleh keterangannya, Jaksa Pemeriksa pada JAMWAS, Depati, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memeriksa para terlapor sesuai prosedur yang berlaku. “Proses hukum sedang berlangsung, dan kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan arahan pimpinan,” tegas Depati pada 28 Agustus 2024. (*).
Tiga Terdakwa Korupsi Tata Niaga Timah Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor
