MAKASSAR, – Polda Sulawesi Selatan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada UKM yang diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Andi Rian R. Djayadi, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Halaman Aula A. Mappaoddang pada Rabu (28/08), menyampaikan bahwa kasus ini melibatkan proses pemberian kredit oleh Bank Mandiri SME (Small Medium Enterprise) Makassar Kartini kepada koperasi PT. Eastern Pearl Flour Mills (EPFM) pada tahun 2018 hingga 2019.
Dalam keterangannya, Kapolda mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga calon tersangka berinisial MM, RF, dan RHA. “Modus operandi yang dilakukan adalah pengajuan dan pencairan kredit yang tidak memenuhi syarat, seperti penggunaan data fiktif, penggandaan data, peningkatan gaji pokok, serta pemalsuan tanda tangan dan dokumen,” jelas Irjen Pol. Andi Rian.
Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan bahwa proses analisa kredit dilakukan tanpa mematuhi ketentuan dan prinsip kehati-hatian bank. Dana yang dicairkan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka, bukan sesuai dengan tujuan permohonan kredit. “Pencairan dana dilakukan melalui transfer ke rekening koperasi, lalu dialirkan ke beberapa rekening pribadi para tersangka, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp55 miliar,” tambahnya.
Dalam kasus ini, sebanyak 154 saksi telah diperiksa, yang terdiri dari 11 pegawai Bank Mandiri, 6 pengurus koperasi PT. Eastern Pearl Flour Mills (EPFM), 10 pengelola koperasi, 120 anggota koperasi, dan 7 penerima aliran dana.
Sebagai barang bukti, Polda Sulsel telah menyita 133 dokumen permohonan dan pencairan kredit, uang tunai sebesar Rp1,7 miliar, 13 unit mobil, 10 unit truk Dum, dan 8 unit forklift merk Sumitomo.
Kapolda Sulsel menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(*).
Moga BKN RI & Ombudsman Serius Sikapi Persoalan Dugaan SK Bodong PPPK Buton Utara