Kembang-Kempis Informasi Penanganan Kasus SPPD Fiktiif, FORMASI Desak Polda Riau Transparan
RIAU— Sehari setelah diberitakan desakan FORMASI terhadap Polda Riau, Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terkait dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Riau.Ungkap Sumber Media ini, Rabu (28/8/2024). Menurutnya. Pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Riau, itu berlangsung pada Selasa (27/8/2024), dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan bahwa Agung dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai pernyataan yang disampaikan oleh Muflihun terkait dugaan penerimaan fasilitas dan anggaran renovasi rumah dinas.
“Agung dimintai keterangan untuk mengonfirmasi apa yang disampaikan Muflihun terkait renovasi rumah dan fasilitas lainnya,” ujar Nasriadi.
Agung Nugroho, anggota Fraksi Demokrat, membantah semua tuduhan yang dikaitkan dengannya, termasuk isu dugaan aliran dana sebesar Rp17 miliar dan penerimaan gaji fiktif.
“Tidak ada kaitannya SPPD fiktif dengan saya, itu semua tidak benar. Saya dimintai klarifikasi terkait fasilitas yang saya terima, bukan soal dugaan aliran dana atau gaji fiktif,” ungkap Agung saat diwawancarai di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru.
Agung menjelaskan bahwa penyidik menanyakan anggaran fasilitas yang ia terima selama menjabat, termasuk rumah dinas dan kendaraan. Dirinya mengklaim hanya menggunakan fasilitas yang disediakan tanpa terlibat dalam pengelolaan anggaran.
“Ditanyakan apakah saya sudah masuk ke rumah dinas saat itu atau belum, serta apakah saya memegang anggaran atau tidak. Kami tidak ikut campur dalam urusan anggaran. Kami murni hanya menempati fasilitas yang diberikan,” tegas Agung.
Agung juga menekankan bahwa pemeriksaannya tidak terkait langsung dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif.
“Tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di Sekwan DPRD Riau. Penyidik hanya mempertanyakan anggaran fasilitas yang saya gunakan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Agung meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum tentu benar. Ia menegaskan dukungannya terhadap langkah Polda Riau dalam mengusut kasus ini secara profesional.
“Saya hadir di sini untuk memastikan masyarakat tahu bahwa informasi yang beredar di luar sana tidak benar. Kami tetap mendukung Polda Riau untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional,” tambah Agung.
Sementara itu, Kombes Pol Nasriadi mengonfirmasi kesediaan Agung untuk diperiksa oleh Polda Riau dan menyebut bahwa pemeriksaan berlangsung singkat dibandingkan dengan Muflihun, yang diperiksa intensif dari pagi hingga senja.
“Pemeriksaan ini berlangsung di tengah persiapan Pilkada, namun Agung memastikan hal tersebut tidak mengganggu proses penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Riau,” tutup Nasriadi.
Diberitakan Target Tuntas, sebelumnya, pada 26 Agustus 2024, Forum Masyarakat Bersih (FORMASI) Riau mendesak Ditreskrimsus Polda Riau untuk memeriksa seluruh pimpinan dan anggota DPRD Riau serta ASN di DPRD Riau terkait kasus SPPD fiktif.
Direktur Utama FORMASI Riau, Dr. Nurul Huda, SH, MH, mengkritik Polda Riau yang dianggap hanya fokus pada Muflihun dalam penyidikan kasus ini. Menurutnya, seluruh anggota DPRD periode 2019-2024, serta ASN dan honorer, harus diperiksa untuk memastikan tidak ada yang luput dari pemeriksaan.
“Periksa semua Anggota Dewan dari periode tersebut, termasuk para ASN dan honorer,” tegas Nurul Huda. Ia juga mempertanyakan dasar pengakuan adanya kerugian negara serta mendesak adanya audit investigasi Pemeriksaan Kerugian Negara (PKN) sebelum penetapan tersangka.
Nurul Huda menyoroti inkonsistensi Polda Riau dalam menangani kasus SPPD fiktif di Pemkab Rokan Hilir, di mana kepolisian belum melakukan audit PKN dari BPK RI, tetapi memaksa kasus Muflihun tanpa adanya audit serupa.
“Penyidik harus adil. Jangan hanya fokus pada satu orang. Agung Nugroho juga harus diperiksa,” ujar Nurul Huda.
Ia menekankan perlunya keterbukaan dalam proses penyidikan. FORMASI Riau meminta Polda Riau untuk mengungkapkan berapa kali Agung Nugroho diperiksa serta perannya dalam kasus ini. “Penyidik harus transparan. Jangan sembunyikan informasi tentang Muflihun, sementara informasi tentang Agung Nugroho juga harus diungkap.”pintah Nurul Huda.
Dia menambahkan, Muflihun yang sudah beberapa kali diperiksa kini menjadi sorotan utama. “Kasus ini juga diduga melibatkan Wakil Ketua DPRD Riau berinisial AN, yang dijadwalkan diperiksa pada 26 Agustus 2024. Tapi tidak hadir,”kuncinya.(****).