• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • SINJAI
  • PAREPARE
  • JAKARTA
  • PINRANG
  • BARRU
  • TAKALAR
  • SOPPENG
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • SIDRAP
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home BERITA ADHYAKSA

Tim PAM SDO dan Satgas SIRI Tangkap CAN-Penjudi Online Rangkap Jaksa Gadungan, Korbannya Rugi 2 Miliar

Admin by Admin
in BERITA ADHYAKSA, KASUS
0
6
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

O perasi gabungan yang dilakukan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI berhasil membongkar praktik penipuan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial CAN, yang mengaku sebagai jaksa. Penangkapan tersebut dilakukan di Apartemen Pakubuwono Terrace S 25/ A9, Jakarta, pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangannya kepada Target Tuntas (28/8), menjelaskan, bahwa, Pelaku CAN telah mengaku sebagai jaksa dan berhasil menipu korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Ini adalah bentuk penipuan yang sangat merugikan, dan kami (Kejaksaan Agung RI-red) memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Kronologi penangkapan ini bermula dari laporan korban, Yosephina Indah Esian Nefo, yang pada Senin, 26 Agustus 2024, mendatangi kantor Kejaksaan Agung untuk memastikan status kepegawaian CAN yang telah menipunya sejak tahun 2022. Korban yang sebelumnya mengenal CAN sebagai teman masa kecil, tak pernah menyangka bahwa dirinya akan tertipu hingga merugi sebesar Rp1,5 miliar.

“CAN menggunakan identitas palsu sebagai jaksa untuk memanipulasi dan menipu korban. Korban telah menyerahkan uang dengan harapan dapat membantu pelaku yang katanya mengalami pembekuan aset. Namun, ternyata uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online,” tambah Dr. Harli.

Dalam aksinya, CAN tak hanya menipu Indah, tetapi juga beberapa orang lain, termasuk orang tua pelaku sendiri dengan kerugian mencapai Rp2 miliar, teman dekatnya, Mutia Ayu, dengan kerugian Rp100 juta, dan istrinya, Mega, yang kehilangan Rp200 juta. Seluruh dana yang berhasil dikumpulkan CAN dari penipuan ini dihabiskan untuk gaya hidup mewah tanpa pekerjaan yang jelas.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengaku-ngaku sebagai pejabat atau aparat hukum. Kejaksaan RI berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat,” tegas Dr. Harli.

Dengan terbongkarnya kasus ini, Kejaksaan RI berharap masyarakat lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penipuan serupa. Pelaku CAN kini berada dalam penahanan pihak berwenang dan akan segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (*).

Tags: Jaksa GadunganJudi OnlineKOrban Rugi 2 MiliarSatgas SIRI kejaksaan RI.Tim PAM SDO
Previous Post

Ungkap Kondisi Sulsel Usai Unjuk Rasa Terkait Putusan MK

Next Post

Disambut Ribuan Pendukung di Bandara Haluleo, Calon Wali Kota Kendari Abdul Rasak – Afdal Siap Bawa Perubahan

Admin

Admin

Next Post

Disambut Ribuan Pendukung di Bandara Haluleo, Calon Wali Kota Kendari Abdul Rasak - Afdal Siap Bawa Perubahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Diduga Selewengkan Dana Desa Rp330 Juta, Mantan Kades Balombong Resmi Ditahan: Penyidik Beberkan Fakta Mengejutkan

    Diduga Selewengkan Dana Desa Rp330 Juta, Mantan Kades Balombong Resmi Ditahan: Penyidik Beberkan Fakta Mengejutkan

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • H. Muhammad Asri Albar Pimpin NasDem Majene, Bidik Lima Kursi DPRD

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Penyidik Kejari Sinjai Periksa Saksi Kunci TAPD

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • SMPN 2 Majene Raih Harapan II Nasional di FLS3N 2025, Banggakan Sulawesi Barat

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Itwasda Polda Sulbar Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polres Majene: Dorong Profesionalisme dan Akuntabilitas Kinerja

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Alami Luka Serius, Polsek Malunda Evakuasi Seorang Remaja Usai Tabrak Lubang di Jalan Trans Sulawesi di Malunda

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Wartawan Dilarang Meliput Aksi Demo Di BB1 PT. Vale, LBH Suara Panrita Keadilan Mengecam Tindakan Intimidasi

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Satuan Samapta Polres Majene Intensifkan Patroli Dialogis Malam Hari Cegah Kriminalitas Jalanan dan Premanisme

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • MBG di Majene, Langkah Nyata Wujudkan Generasi Sehat dan Berkualitas

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Kapolres Majene Hadiri Upacara Penutupan TMMD Ke-126 di Lapangan Betteng Pamboang

    5 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In