JAKARTA, TT — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan 11 Kementerian/Lembaga, bertempat di Le Meridien, Jakarta, pada Selasa, 3 September 2024.
Penandatanganan ini merupakan bagian dari rangkaian acara In House Training yang juga dilaksanakan di tempat yang sama.
Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam perjanjian kerja sama ini meliputi Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, di antara lainnya. Perjanjian ini bertujuan untuk memperkuat kompetensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan meningkatkan sinergi antara PPNS dan penuntut umum.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulayana, menjelaskan bahwa perjanjian ini juga mendukung implementasi Integrated Criminal Justice System. “Kerja sama ini penting untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi dalam pelaksanaan penyidikan perkara,”ujarnya.
Sementara itu, dalam keterangan resminya yang diterima Media TT. Kapuspenkum Dr Harli Siregar, S.H.,M.Hum menambahkan bahwa, perjanjian ini mengatur pedoman bagi para pihak untuk memperkuat kolaborasi dan meningkatkan efektivitas kerja sama antara penyidik dan penuntut umum. “Dengan adanya sinergi ini, diharapkan proses penyidikan dan penuntutan dapat berjalan lebih optimal dan berintegrasi,”pungkasnya. (*).