SINJAI, TARGET TUNTAS, – Kejadian mengerikan yang mengguncang Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai akhirnya terungkap. Setelah Polres Sinjai menerima laporan dari pihak keluarga terduga korban. Korban yang tidak lain adalah menantu terduga pelaku dalam kasus dugaan pemerkosaan lebih dari satu kali.
Kapolsek Tellu Limpoe bersama Tim Resmob Polres Sinjai bergerak ke lokasi penangkapan. Alhasil terduga pelaku berhasil di ringkus tanpa perlawanan.
Terduga pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Sinjai pada 30 Agustus pekan lalu.
Dalam penanganan kasus tindak pidana dugaan pemerkosaan anak di bawah umur ini, Polres Sinjai mengumumkan penangkapan terduga pelaku berinisial KD (60), seorang petani yang diduga telah melakukan kejahatan berat terhadap menantunya sendiri.

Pada hari Jum’at, 6 September 2024, di lobi Pratasara Wirya Mapolres Sinjai, Kasat Reskrim Iptu Andi Rahmatullah, S.Sos., SE, M.Si., MH, bersama Kasi Humas Kompol H. Suharto dan Kaur Bin Ops Reskrim Iptu Subhan, SH, menerangkan detail penanganan kasus ini kepada awak media. Kasat Reskrim menjelaskan bahwa terduga pelaku, KD, diduga terlibat dalam pemerkosaan terhadap SA (15), menantu yang masih muda, pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Kasat Reskrim mengungkapkan, “Kejadian ini terungkap setelah korban, pada malam kejadian sekitar pukul 23.00 WITA, melarikan diri dan meminta bantuan AN (24) untuk membawanya pergi dari rumah pelaku. Keesokan harinya, korban dijemput oleh suaminya dan dibawa pulang ke rumah orang tuanya, di mana korban kemudian menceritakan penderitaannya.”

Dalam menanggapi laporan pihak korban, Kapolsek Tellulimpoe dan Unit Resmob Polres Sinjai bertindak cepat. Pada 30 Agustus 2024, mereka berhasil melancarkan operasi penangkapan terhadap KD di rumahnya di Dusun Bontang, Desa Sukamaju, tanpa adanya perlawanan dari terduga pelaku. Penangkapan ini menandai akhir dari satu babak tragis dalam kehidupan keluarga korban.
KD kini menghadapi tuduhan berat dan telah ditahan di Rutan Polres Sinjai. Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 jo Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 285 KUHPidana dikenakan kepadanya, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.
Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Sinjai dalam memerangi kejahatan seksual dan melindungi anak-anak dari ancaman serupa. “Kami akan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan keadilan ditegakkan untuk korban,” tuturnya dengan penuh keyakinan. (TT).
Polres Sinjai Tangkap Terduga Pelaku Narkotika, Pemerkosaan dan Kekerasan Anak SDN 231 Balangpesoang