Makassar, Target Tuntas, – AMPERA (Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat), mendesak Kejati Sulsel untuk memeriksa proyek pengadaan bibit nangka madu dan sukun di Dinas Pertanian Bantaeng, senilai Rp 7 miliar. Proyek ini dikelola oleh CV. Fortuna dan diduga mengalami penyimpangan.
Minggu (8/9/2024) kepada targettuntas.id, Romi Arunanta dari AMPERA mengungkapkan bahwa proyek ini menimbulkan polemik dan telah dilaporkan ke Kejati Sulsel. “AMPERA berkomitmen akan terus memantau kasus hingga selesai,”ungkapnya di Makassar.
AMPERA berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sulsel pada Kamis mendatang untuk menanyakan perkembangan laporan mereka.
Sebelumnya, pada 29 Agustus, AMPERA menggelar aksi yang direspons oleh Irwan S. dari Kejati Sulsel, yang berjanji akan melakukan investigasi menyeluruh.

Dihubungi targettuntas.id pada Agustus baru-baru ini, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan laporan AMPERA sedang dalam telaah dan dilakukan tindakan lebih lanjut.
Kendati demikian, beberapa pekan kemudian, AMPERA kembali melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kejati Sulsel, pada 5 September, karena merasa belum puas dengan penanganan Kejati Sulsel.
Pada 5 September, Kasi Penkum, Soetarmi kembali menerima aksi, dalam pernyataan tegasnya, Soetarmi mengatakan laporan AMPERA sudah didisposisi pimpinan, Kajati Sulsel.
“Selanjutnya, pembentukan tim untuk turun investigasi ke Gapoktan penerima manfaat,”kata Soetarmi menjelaskan.
HIngga saat ini, AMPERA tengah membidik aksi Jilid VI dan mendesak Kejati Sulsel melakukan langkah tegas.
Sementara itu, Bahtiar Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng yang dihubungi melalui sambungan daring targettuntas.id, pada Minggu (8/9) malam, belum memberikan tanggapan.
(S/A).