Jakarta, Target Tuntas, — Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum, memimpin rapat Pokja Penanganan Tindak Pidana Perpajakan di Hotel Grand Aston Puncak Cianjur pada 6 September 2024. Rapat ini bertujuan menyusun Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) mengenai pedoman penanganan tindak pidana perpajakan.
Suharto menjelaskan bahwa kelompok kerja membahas Rancangan PERMA untuk penanganan perkara perpajakan. “RPP KEN ini langkah strategis untuk kebijakan yang lebih efektif dan responsif,” kata Suharto.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, S.E., Ak., M.B.T., Ph.D., menekankan pentingnya penegakan hukum perpajakan yang berintegritas untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Syamsul Maarif, S.H., L.LM., Ph.D., menambahkan bahwa rapat ini bertujuan meningkatkan pendapatan negara dari pajak melalui hukum yang jelas.
Laporan: Lf.N.Syam
Editor: Supriadi