Parepare, Target Tuntas,—Suasana diselimuti keprihatinan pada Selasa malam (10/9/2024), sebuah kisah menyentuh emosional di Kelurahan Lakessi, Parepare. Seorang perempuan tua bernama Rostina, yang telah berusia 59 tahun, terjebak dalam penderitaan dan kesepian. Perjuangan hidupnya yang teramat berat dan penyakit radang pencernaan yang parah membuatnya harus berjuang sendirian di salah satu los Pasar Lakessi.
Kehidupan Rostina, yang diliputi kesulitan dan kesepian, mendesak pemerintah setempat untuk bergerak cepat. Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali, merespons dengan kepedulian mendalam setelah menerima laporan mengenai kondisi memprihatinkan warga tersebut. Dengan naluri kemanusiaan yang tajam, Akbar Ali melakukan kunjungan mendadak ke kediaman Rostina, dan menyaksikan secara langsung kondisi tragis yang dihadapinya.

Kondisi Rostina sangat menyedihkan, dengan tubuh yang lemah dan terbaring tak berdaya. “Begitu kami mendapat laporan dari kelurahan, kami langsung bergerak untuk melihat kondisi Ibu Rostina. Sungguh miris melihat beliau dalam keadaan seperti ini, sendirian dan sakit-sakitan,” ujar Akbar Ali dengan nada penuh kepedihan. Sifat empati ini mencerminkan betapa krusialnya peran pemerintah dalam menghadapi situasi darurat seperti ini.
Dalam langkah penuh perhatian, Akbar Ali memutuskan untuk segera membawa Rostina ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau guna mendapatkan perawatan intensif yang sangat dibutuhkan. “Alhamdulillah, ada tetangga yang bersedia menemani dan merawat Ibu Rostina selama di rumah sakit. Ini bukti nyata kepedulian antar sesama yang masih kuat di masyarakat kita,” tambahnya. Dukungan masyarakat ini menggambarkan sinergi antara pemerintah dan warga dalam menghadapi tantangan sosial.
Fadel Rahman, Lurah Lakessi, mengungkapkan upaya yang telah dilakukan pihaknya untuk mencari bantuan. “Kami telah menghubungi Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, bahkan call center 112 untuk penanganan Ibu Rostina,” jelasnya. Ketulusan usaha ini menunjukkan komitmen pemerintah lokal dalam menangani masalah sosial secara proaktif.
Apa yang dialami Rostina bukan hanya sekadar berita, tetapi sebuah refleksi, mengenai pentingnya sistem perlindungan sosial bagi warga lanjut usia yang hidup sendiri. Aksi cepat dari Pj Wali Kota Parepare ini diharapkan dapat menjadi cermin bagi masyarakat dan pemerintah untuk lebih peduli dan responsif terhadap kondisi serupa di masa depan.
Kendati demikian, menengok Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur berbagai aspek mengenai perlindungan dan kesejahteraan masyarakat, termasuk fakir miskin. Khususnya, Pasal 34 UUD 1945 memberikan dasar hukum mengenai hal ini:
Pasal 34 Ayat (1): Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara..
Pasal ini menggarisbawahi kewajiban negara untuk memelihara dan memberikan perlindungan kepada fakir miskin dan anak-anak terlantar. Dengan demikian, UUD 1945 menjadi landasan hukum yang mengharuskan pemerintah untuk menyediakan bantuan dan perlindungan kepada kelompok masyarakat yang berada dalam kondisi ekonomi yang tidak mampu. (*)
Laporan: Andi Sahal.
Editor: Supriadi Buraerah