Jakarta, Target Tuntas (10 September 2024) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa, hingga tepat pukul 12.00 WIB pada 9 September 2024, sebanyak 20.325 dari 20.463 calon legislatif (caleg) terpilih telah memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), mencatatkan angka kepatuhan mencapai 99,32%.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan, menyampaikan bahwa angka tersebut meliputi caleg incumbent dan non-incumbent yang terpilih untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
“Dari data pelapor yang ada, anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota menunjukkan kepatuhan tertinggi dengan tingkat pelaporan mencapai 99,72%. Dari total 19.731 caleg terpilih, 19.676 telah melapor, sementara 55 caleg masih belum,” ungkap Pahala.
Untuk calon legislatif DPR RI, persentase pelaporan mencapai 90,17%, dengan 523 dari 580 caleg terpilih telah menyerahkan laporan LHKPN mereka, sedangkan 57 lainnya belum. Di sisi lain, DPD RI mencatat tingkat pelaporan sebesar 82,89%, di mana dari 152 caleg terpilih, 126 telah melapor dan 26 masih belum.
Pahala juga menjelaskan bahwa KPK masih menerima sejumlah laporan LHKPN yang belum lengkap. Terdapat 26 laporan dari DPR RI, 10 laporan dari DPD RI, serta 209 laporan dari DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang perlu dilengkapi.
“KPK mengimbau kepada seluruh caleg terpilih untuk segera melengkapi laporan LHKPN mereka agar proses pelantikan tidak terhambat,” tegas Pahala.
KPK akan memverifikasi setiap laporan, dan setelah dinyatakan lengkap, akan diterbitkan tanda terima yang sangat penting.
Sesuai dengan Surat Edaran KPU Nomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 dan Pasal 53 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, caleg terpilih diwajibkan menyerahkan tanda terima laporan LHKPN kepada KPU setempat paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Jika tanda terima tidak diserahkan tepat waktu, caleg terpilih harus menyampaikan bukti pelaporan dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota. KPU berhak tidak mencantumkan nama caleg yang tidak memenuhi ketentuan dalam daftar calon terpilih untuk pelantikan.
Dengan pelaporan yang tinggi ini, KPK berharap proses pelantikan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Editor: Adi