Makassar, Target Tuntas– 11 September 2024, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menjadi tuan rumah bagi Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlangsung di Phinisi Ballroom, Hotel Claro Makassar. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Kepala Kejati Sulsel, Dr. Teuku Rahman, SH., MH., serta diikuti oleh bendahara penerima dan pengeluaran dari berbagai satuan kerja wilayah Sulawesi Selatan, Barat, Tengah, dan Tenggara.
Bimtek ini dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Keuangan pada JAM Bidang Pembinaan, Ari Hastuti, S.E., S.H. Acara ini menghadirkan sejumlah pemateri dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran Kementerian Keuangan, termasuk Kasubbag Perbendaharaan I, Kasubbag Perbendaharaan III, Kasubbag PPN I, Kasubbag PPN III, Pengawasan, serta Kasubbag AKLAP.
Dalam sambutannya, Teuku Rahman (TR) mengungkapkan harapannya agar Bimtek ini dapat meningkatkan pengetahuan peserta dalam pengelolaan keuangan dan PNBP. “Kepada seluruh peserta agar betul-betul mengikuti bimtek dengan serius dan sungguh-sungguh untuk meningkatkan pengetahuan dalam mendukung pelaksanaan kinerja di masing-masing satker,” kata Teuku Rahman.
Teuku Rahman juga menekankan pentingnya integritas dalam pengelolaan keuangan, dengan mengingatkan peranan penting bendahara dalam meningkatkan Indeks Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), serta predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Sementara itu, Ari Hastuti memberikan apresiasi kepada panitia pelaksana, terutama Asisten Bidang Pembinaan Kejati Sulsel, Andi Sundari, SH., MH., atas keberhasilan dalam menyelenggarakan acara tersebut. Ia juga mengingatkan seluruh bendahara untuk memperhatikan serapan anggaran menjelang akhir tahun, karena data menunjukkan bahwa serapan anggaran di beberapa satuan kerja masih jauh dari target. “Khususnya pos anggaran penanganan perkara, belanja modal, dan barang yang serapannya masih minim. Percepatan serapan anggaran serta kelengkapan administrasi pertanggungjawaban harus menjadi perhatian utama,” ungkap Ari Hastuti.
Dalam konteks PNBP, Ari Hastuti mengingatkan bendahara penerimaan untuk berhati-hati dalam mengelola dana hibah. Ia menekankan pentingnya mematuhi mekanisme persetujuan yang berjenjang, dengan hibah di bawah Rp1 miliar memerlukan persetujuan Kejati dan hibah di atas Rp1 miliar memerlukan persetujuan Kejagung.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pengelolaan keuangan dan PNBP di lingkungan kejaksaan, serta mendukung pencapaian kinerja dan akuntabilitas yang lebih baik di masa depan.
Laporan: Andi Sahal
Editor: Adi/Sup
Narahubung : Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H.