Bulukumba, Target Tuntas—Satuan Reskrim Polres Bulukumba bersama Unit Reskrim Polsek Rilau Ale telah menetapkan FR (44) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak dibawah umur. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 11 September 2024, sekitar pukul 09.00 WITA, setelah kasus ini viral di media sosial.
Dalam konferensi pers yang diadakan di depan ruang gelar perkara Sat Reskrim Polres Bulukumba, Kasat Reskrim AKP Aris Satrio, S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas AKP H. Marala, KBO Sat Reskrim Iptu Andi Umar Rusli, dan Kanit PPA Aiptu Akhmad Kahar, mengungkapkan detail kasus ini.
AKP Aris Satrio menjelaskan bahwa penetapan tersangka FR dilakukan setelah pihak kepolisian memantau video viral yang menunjukkan penganiayaan terhadap SR (10), korban yang juga keponakan FR. “Tersangka FR telah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Hari ini juga dilakukan penahanan,” ungkap AKP Aris Satrio.
Motif di balik penganiayaan ini adalah tindakan FR untuk memberikan pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin. “FR mengaku melakukan kekerasan sebagai bentuk hukuman untuk mendidik korban,” jelas Kasat Reskrim.
FR dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, FR terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Dalam konferensi pers, FR terlihat mengenakan baju tahanan oranye dengan tulisan “tahanan” di punggungnya dan tangan diborgol.
Kasat Reskrim menekankan pentingnya perlindungan anak dan menyerukan kepada masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan anak. “Kami berharap masyarakat lebih peka dan cepat melaporkan kasus kekerasan anak. Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Aris Satrio. (A/S**)