Makassar, Target Tuntas,– Pada Kamis (12/09/2024), program “Jaksa Menyapa” yang disiarkan di RRI Makassar menghadirkan Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Sulsel, M. Asri Arief, sebagai narasumber. Dipandu oleh host Dwie Kartika, program ini mengangkat tema “Penguatan Relasi Kelembagaan dalam Penanganan Perkara Koneksitas.”
Dalam penjelasannya, Asri Arief membahas pembentukan bidang pidana militer di kejaksaan sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Undang-undang tersebut mengamanatkan agar Oditur Jenderal bertanggung jawab kepada Jaksa Agung dan Panglima dalam hal teknis penuntutan dan pembinaan.
“Prinsip single prosecution system mendukung pelaksanaan asas dominus litis, yaitu penuntutan harus berada dalam satu lembaga, yakni Kejaksaan,” ujar Asri Arief.
Ia menjelaskan bahwa prinsip ini, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, memastikan kesatuan kebijakan penuntutan dalam Kejaksaan. Bidang Tindak Pidana Militer memiliki tugas khusus dalam menangani Perkara Koneksitas, yaitu tindak pidana yang melibatkan pelaku dari komponen sipil dan militer.
Asri Arief juga menguraikan bahwa wilayah kerja (Wilker) Bidang Pidmil di Kejati Sulsel mencakup Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat. “Program ini bertujuan memperkuat pemahaman mengenai penanganan perkara yang melibatkan kedua yurisdiksi tersebut,”imbuhnya.
Kasi Penkum, Soetarmi, S.H.,M.H menambahkan, dengan melalui penjelasan Aspidmil diharapkan publik dapat lebih memahami. “Jika struktur dan fungsi bidang pidana militer dalam penegakan hukum di wilayah Sulsel dan sekitarnya,”kuncinya.(Sahal/Adi).