Jakarta, Target Tuntas–– Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan operasi percetakan uang palsu di Bekasi, Jawa Barat, dengan menangkap delapan tersangka.
Penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (12/9/24) ini melibatkan dua lokasi berbeda yang diduga sebagai tempat produksi uang palsu.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa tersangka utama dalam kasus ini adalah SUR, yang berperan sebagai pemilik usaha, sementara SU bertugas sebagai karyawan yang memotong uang palsu. “IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR berperan sebagai perantara dalam jaringan ini,” jelas Helfi.
Menurut Kasubdit IV Dittipideksus Kombes Pol. Andi Sudarmaji, operasi pencetakan uang palsu ini telah berlangsung sejak awal 2024.
“Para tersangka mengaku telah melakukan pencetakan sebanyak enam kali, dengan setiap cetakan menghasilkan 12.000 lembar uang palsu,” tambahnya.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar.
Uang palsu ini, menurut Sudarmaji, tidak dapat dikonversi ke dalam rupiah dan tidak memiliki nilai.
“Jaringan ini biasanya menjual uang palsu dengan harga sekitar Rp300 juta dan menggunakan sistem beli putus mirip dengan transaksi narkoba,” ujarnya.
Helfi juga menjelaskan bahwa lokasi percetakan yang digerebek terlihat seperti percetakan pada umumnya dari luar.
Para tersangka akan dikenakan pasal-pasal terkait undang-undang tentang mata uang dan KUHP.
“SU akan dikenakan Pasal 36 Ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, sementara JR disangka melanggar Pasal 36 Ayat 3. Tersangka lainnya, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL, dan EM, akan dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” tutup Helfi.