TARGET TUNTAS.ID, PAREPARE, – Lapas IIA Parepare telah melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum gratis yang berkelanjutan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini diadakan pada tanggal 19 September 2024 dan melibatkan 48 orang narapidana yang berpartisipasi aktif.
Bekerjasama dengan LBH Citra Keadilan Kota Parepare, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan WBP, khususnya mengenai hak dan kewajiban ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.
Pembekalan Kemandirian Bersertifikat
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelatihan kemandirian yang berstandar nasional, di mana peserta mendapatkan pemahaman tentang hak-hak dan kewajiban sebagai tenaga kerja. Hal ini penting untuk mencegah perselisihan antara pengusaha dan pekerja, serta meningkatkan wawasan calon tenaga kerja.
Pengarahan dari Pihak Lapas dan LBH
Acara dibuka oleh PLH. Kepala Lapas IIA Parepare, Bahri, SH, MH, yang didampingi oleh Ketua LBH Citra Keadilan, Saharuddin, SH. Dalam penyampaiannya, Saharuddin menekankan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam hubungan kerja.
Layanan Bantuan Hukum
Kegiatan ini juga merujuk pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang memberikan hak kepada masyarakat, termasuk warga binaan, untuk memahami hukum. Kepala Lapas, Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH, menekankan komitmen Lapas IIA Parepare dalam menyediakan layanan hukum yang optimal.
Dengan penyuluhan hukum ini, diharapkan warga binaan dapat memahami dan mematuhi hukum, serta menyadari hak-hak mereka selama menjalani masa pidana. Ini merupakan bagian dari upaya menciptakan budaya hukum yang lebih baik di masyarakat, terutama di kalangan warga binaan.