PAREPARE, TARGETTUNTAS.ID — Bawaslu Kota Parepare menerima laporan nomor 01/LP/PW/Kota/27.02/IX/2024 tertanggal 17 September 2024.
Ketua Bawaslu Kota Parepare, Zainal Asnun menjelaskan mekanisme penerimaan laporan tersebut, menegaskan bahwa setelah semua syarat formil dan materil telah terpenuhi, maka laporan diregistrasi. Adapun laporan diatas diregistrasi dengan nomor: 01/Reg/LP/PW/Kota/27.02/IX/2024 tertanggal 17 September 2024.
“Undang-undang memberikan waktu penanganan pelanggaran selama lima hari, terdiri dari tiga hari untuk identifikasi, klarifikasi dan dua hari tambahan. Batas akhir untuk mengeluarkan status laporan akan disampaikan kepada pelapor,” jelasnya.
Ia menyampaikan hasil tindak lanjut dari laporan tersebut telah menghasilkan keputusan dari proses penanganan yang dilakukan selama lima hari.
Untuk penanganan pelanggarannya dilakukan bersama dengan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Parepare
Setelah dilakukan rapat pembahasan sentra Gakkumdu kemudian menghasilkan keputusan bersama yang selanjutnya dilakukan rapat pleno pimpinan Bawaslu kota Parepare. Untuk menentukan tindak lanjut dari hasil penyelidikan dan keputusan Gakkumdu.
Pemberitahuan tentang status Laporan telah ditempel pada papan pengumuman di kantor sekretariat Bawaslu kota Parepare dan telah disampaikan kepada pelapor
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pencalonan.