TANGSEL, TARGET TUNTAS.ID,–Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil menangkap Gaguk Sulistyo bin Soeyanto, buronan kasus kepabeanan, di Cluster Paviliun Residence, Rawabuntu, Tangerang Selatan. Gaguk, 57 tahun, terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Semarang.
Gaguk terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp150.000.000. “Saat ditangkap, Gaguk bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan lancar,” ungkap Dr. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum dalam keterangannya kepada Target Tuntas, Rabu (25/9/2024).
Jaksa Agung juga menegaskan pentingnya program Tabur Kejaksaan untuk menangkap buronan dan menegakkan kepastian hukum. “Kami mengimbau seluruh buronan DPO untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat aman bagi mereka yang melanggar hukum,” tegasnya. (TT).