Foto: Kapuspenkum Dr Harli Siregar, S.H.,M.Hum (27/9).
J aksa Agung RI, ST Burhanuddin, baru-baru ini menerima penghargaan dalam kategori “Penghargaan Kreatif untuk Keterlibatan dan Kolaborasi Komunitas” dari IDeafest pada acara Malam Apresiasi IDeaward 2024 yang diselenggarakan di Jakarta Convention Centre, pada 27 September 2024.
Penghargaan ini diberikan atas program Restorative Justice yang diinisiasi oleh Kejaksaan RI, yang dinilai memberikan dampak positif dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia. Dalam acara tersebut, Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), mewakili Jaksa Agung dan mengungkapkan, “Kami menyadari bahwa IDeaward 2024 menjadi satu momentum yang baik bagi Institusi Kejaksaan untuk terus bergerak dan berkarya ke arah yang lebih baik lagi.”
Kapuspenkum juga menekankan pentingnya gagasan Restorative Justice, yang menurutnya, “timbul dari hati nurani agar paradigma hukum di Indonesia bertransformasi menjadi lebih baik yakni Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah.” Ia menambahkan, “Produk hukum ini dirasakan manfaatnya bagi masyarakat tingkat bawah yang membutuhkan keadilan, sehingga dapat mewujudkan kepastian dan kemanfaatan hukum.”
Melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kejaksaan telah menyelesaikan ribuan perkara dengan pendekatan ini. “Ini menjadi satu terobosan ide yang luar biasa dan cemerlang dari Jaksa Agung ST Burhanuddin serta bermanfaat bagi peningkatan hukum di masyarakat,” tutupnya.
(TT/Ada/Sahal).