• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • PAREPARE
  • PINRANG
  • BARRU
  • SOPPENG
  • SIDRAP
  • SINJAI
  • JAKARTA
  • TAKALAR
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home BERITA ADHYAKSA

Penyitaan Uang Rp450 Miliar dalam Kasus PT Duta Palma Korporasi

Admin by Admin
in BERITA ADHYAKSA, JAKARTA, KASUS
0
8
SHARES
94
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA, TARGET TUNTAS.ID– Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp450 miliar dari PT Asset Pasific. Senin (30/9/2024).
Penyitaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi dalam usaha perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Menurut Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, “Penyitaan ini dilakukan berdasarkan sejumlah surat perintah dan keputusan pengadilan, sebagai langkah hukum untuk menindaklanjuti hasil penyidikan yang telah dilakukan.”
Tindakan penyitaan ini didasarkan pada beberapa dokumen hukum, antara lain Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan Tersangka yang diterbitkan pada bulan Juli 2024. Selain PT Asset Pasific, lima korporasi lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk PT Palma Satu dan PT Panca Agro Lestari.
Dr. Harli Siregar menambahkan, “Hasil kejahatan yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi ini dialihkan dan disamarkan, yang kemudian kami identifikasi dan sita sebagai bagian dari proses penegakan hukum.”
PT Darmex Plantations juga terlibat sebagai tersangka, dimana seluruh perusahaan tersebut diduga kuat melakukan kegiatan usaha yang melanggar hukum di kawasan hutan. Proses hukum ini berlanjut dengan penetapan pasal-pasal yang relevan dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Penyidikan akan terus berlanjut untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan,” pangkasnya.
(Andi Sahal/ Supriadi)
Tags: Kejaksaan AgungPT Duta PlasmaRp 450 Miliar
Previous Post

Bhabinkamtibmas dan Tim Manggala Agni Padamkan Kebakaran di TPA Moloku

Next Post

Stop Bullying di Sekolah

Admin

Admin

Next Post

Stop Bullying di Sekolah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Hadir Langsung di Forum Bupati se-Sulbar, Bupati Majene Sampaikan Usulan Strategis RKPD 2027

    Hadir Langsung di Forum Bupati se-Sulbar, Bupati Majene Sampaikan Usulan Strategis RKPD 2027

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Warga Keluhkan Limbah Galangan Kapal PT Layar Perkasa Nusantara di Barru

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Muda dan Berdaya! Mahasiswa KKN STAI Al Gazali Barru Tampil Percaya Diri Jadi Khatib Jumat di Lokasi KKN

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Operasional SPBN Tersendat, Nelayan Majene Terdampak

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Sejarah Baru di Majene! Polda Sulbar–Unsulbar Resmikan Pusat Studi Kepolisian Pertama

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Rombongan KKN STAI Al- Gazali Barru Disambut Hangat Pemerintah Desa Tompo

    8 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Tukar Uang Berujung Tipu: Wanita Makassar Raup Belasan Juta dari Korban di Majene

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Trauma Banjir Belum Hilang, Tambang Pasir di Barru Nekat Beroperasi Lagi!

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Pemprov Sulbar Resmi Buka Pendaftaran Beasiswa 2026, Catat Jadwal dan Syaratnya!

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Di Tengah Ketidakpastian Dukungan, SMSI Parepare Gas Pol Dorong Etika Media Siber

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In