DUMAI, TARGET TUNTAS.ID,— Di tengah dinamika pemerintahan yang dipimpin oleh Penjabat Sementara Walikota TR Fahsul Falah, Kota Dumai kembali menunjukkan komitmennya dalam pelestarian warisan budaya. Pada 1 Oktober 2024, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Dumai sukses menggelar Sidang Penetapan Status Cagar Budaya Peringkat Kota Dumai, melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang diketuai oleh budayawan dan akademisi, Syaukani Al Karim.
Bertempat di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim, acara ini dibuka oleh Kepala Disdikbud Dumai yang diwakili oleh Kabid Kebudayaan Ainawati. “Alhamdulillah, kami telah menyelesaikan proses sidang ini berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Dumai Nomor 430/802/2024,” ungkap Ainawati. Proses ini bertujuan untuk mengukuhkan cagar budaya yang ada di Dumai, memastikan keberadaannya dilindungi oleh hukum.
Cagar budaya, sebagaimana diungkapkan Ainawati, mencakup beragam objek berharga, mulai dari bangunan hingga situs bersejarah. Proses penetapan dimulai dengan usulan pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), yang kemudian direkomendasikan oleh TACB untuk ditetapkan sebagai cagar budaya resmi. Rekomendasi ini akan disampaikan kepada Walikota untuk penerbitan Surat Keputusan resmi.
Syaukani Al Karim menyampaikan apresiasi terhadap upaya Disdikbud dalam menjaga warisan budaya. “Cagar budaya adalah fondasi identitas masyarakat Dumai. Pelestarian ini adalah tanggung jawab bersama, antara pemerintah, masyarakat, dan akademisi,” tegasnya.
Dengan harapan bahwa langkah ini akan meningkatkan kesadaran kolektif akan pentingnya warisan budaya, Sidang Penetapan ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga upaya untuk mengokohkan jati diri Dumai di tengah arus modernisasi. Cagar budaya, sebagai aset berharga, diharapkan dapat diwariskan kepada generasi mendatang, menjaga keunikan dan kebanggaan lokal yang tak ternilai.***