JAKARTA, TARGET TUNTAS.ID, – Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung, bersama Kejaksaan Negeri Batam, berhasil mengamankan buronan Khuslaini. Penangkapan terjadi pada Selasa, 1 Oktober 2024, di Jl. Nuri 1 Cluster Nuri Kepodang, Batam.
Khuslaini, 52 tahun, terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Solok. Ia merupakan terpidana korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2016, dijatuhi pidana penjara selama empat tahun.
Selain itu, Khuslaini diwajibkan membayar denda Rp200.000.000 dan uang pengganti Rp101.544.000. Jika denda tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Saat diamankan, Khuslaini bersikap kooperatif, dan kini dititipkan di Kejaksaan Negeri Batam sebelum diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor.
Jaksa Agung, melalui program Tabur, mengingatkan agar semua buronan segera menyerahkan diri. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegas Dr. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum.***