DUMAI, TARGET TUNTAS.ID— Kasus dugaan korupsi di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai kembali mencuri perhatian publik. Rabu (2/10/2024). Sebelumnya Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai telah merampungkan penyidikan dan melimpahkan tiga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 21 September 2023, lalu.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyimpangan pengelolaan keuangan Baznas untuk tahun anggaran 2019 hingga 2021. Tersangka yang ditetapkan adalah Ishak Effendi, Ketua Baznas, Isman Jaya, Wakil Ketua II, dan Indra Syahril, mantan Bendahara Baznas. Penyidik mengungkap modus operandi yang mencengangkan: pemotongan dana kegiatan dan pencairan bantuan fiktif. Dari praktik ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp1.420.405.500, menurut laporan audit dari Inspektorat Kota Dumai.
Meski berkas penyidikan telah lengkap dan dilimpahkan, publik kini bertanya-tanya: apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini? Kecurigaan ini muncul mengingat banyaknya pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan Baznas selama periode yang sama.
Warga Dumai berharap agar penyidikan dilanjutkan dan tidak ada yang luput dari proses hukum. “Kami ingin semua yang terlibat bertanggung jawab. Kasus ini adalah cermin dari ketidakadilan dan kami tidak ingin hanya tiga orang saja yang dihukum,” ungkap seorang aktivis sosial yang akrab disapa Hendra, di Jakarta pada (2/10/2024).
Sebagai respons, pihak Kejari Dumai belum memberikan pernyataan resmi mengenai kemungkinan penambahan tersangka. Namun, mereka memastikan bahwa semua bukti akan ditelaah secara menyeluruh. Dalam konteks ini, transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan masyarakat untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik korupsi yang merugikan dana publik.
Kasus Baznas Dumai menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan integritas dalam pengelolaan dana zakat, yang seharusnya digunakan untuk membantu mereka yang membutuhkan. Publik kini menanti dengan penuh harap dan skeptisisme: apakah ada langkah lebih lanjut dalam menggali kedalaman dugaan korupsi ini. ***