Makassar, TARGETTUNTAS.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Quo Vadis Eksistensi Jaksa Pengacara Negara” pada hari Rabu (9/10) di Aula Lantai 8 Kejati Sulsel. Acara ini dipimpin oleh Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, dan bertujuan untuk mengevaluasi serta memperkuat peran kejaksaan sebagai pengacara negara dalam sistem hukum Indonesia.
Dalam diskusi yang diadakan oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sulsel, hadir tiga narasumber utama: Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Hamzah Halim; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof. H. Syahruddin Nawi; serta Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Unhas, Prof. M. Syukri Akub. FGD ini dipandu oleh Fajlurrahman Jurdi, Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas, dan dihadiri oleh para asisten, koordinator, jaksa, serta pegawai lingkup Kejati Sulsel, akademisi, dan praktisi hukum.
Dalam sambutannya, Agus Salim menegaskan bahwa peran kejaksaan sebagai pengacara negara merupakan bagian integral dari sistem peradilan. “Kejaksaan memiliki tugas penting untuk memastikan bahwa kepentingan negara dan pemerintah terlindungi dengan efektif, baik melalui gugatan maupun pembelaan dalam sengketa hukum,” ungkap Agus.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses hukum yang dilalui kejaksaan dimulai dari pengumpulan informasi dan investigasi menyeluruh. Jaksa akan menganalisis bukti dan fakta yang relevan untuk menyusun strategi hukum, termasuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan, seperti gugatan atau memori banding, sesuai dengan jenis perkara yang dihadapi.
Selain itu, dalam proses litigasi, jaksa berperan aktif di pengadilan, bertindak sebagai penggugat atau tergugat sesuai posisi negara. Agus menambahkan, “Jaksa bertanggung jawab menyampaikan argumen hukum yang kuat, memeriksa saksi, dan mempresentasikan bukti di hadapan hakim, memastikan kasus negara dipertahankan dengan solid.”
Tak hanya berfokus pada litigasi, kejaksaan juga terlibat dalam negosiasi dan mediasi untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. “Negosiasi bertujuan untuk mencapai penyelesaian yang menguntungkan bagi negara, sementara mediasi adalah alternatif yang lebih damai dalam menyelesaikan sengketa,” imbuh Agus.
Ia menutup sambutannya dengan menyampaikan pentingnya peran kejaksaan sebagai penasihat hukum pemerintah. “Kejaksaan memberikan nasihat strategis kepada pemerintah dan lembaga terkait mengenai kebijakan dan keputusan hukum yang akan diambil,” kata Agus. FGD ini, lanjutnya, diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk merumuskan strategi yang lebih efektif dalam menjalankan peran sebagai pengacara negara.
Kegiatan FGD ini menjadi momentum bagi para jaksa dan praktisi hukum untuk merumuskan gagasan dan inovasi dalam memperkuat kedudukan kejaksaan di ranah peradilan, khususnya dalam peran sebagai pengacara negara.
(*)