SINJAI, TT — Memasuki tahapan kampanye, situasi politik di Kabupaten Sinjai mulai memanas. Kontestasi Pilkada kini dibayangi dengan insiden yang meresahkan, di mana baliho alat peraga kampanye calon Bupati Muzayyin Arif dan Wakil Bupati Andi Ikhsan Hamid hilang hanya sehari setelah dipasang, Sabtu (12/10/2024).
Tim Hukum MAIKI, yang mendampingi pasangan calon tersebut, angkat bicara. Sulharmin, Juru Bicara Tim Hukum, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai demokrasi dan prinsip sipakalebbi, yang menjadi falsafah masyarakat Bugis.
“Tidak ada tempat bagi tindakan tidak bertanggung jawab ini. Setiap individu berhak untuk berdemokrasi dengan baik. Menghilangkan alat peraga kampanye adalah tindak pidana yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya, (11/10).
Baliho yang hilang terpasang di Lapangan Mangarabombang, Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur, dan sudah sesuai dengan lokasi pemasangan yang ditentukan oleh KPU.

“Tim kami telah mengonsolidasikan kejadian ini dan akan menempuh jalur hukum. Kami juga meminta kepada semua stakeholder untuk mengusut tuntas tindakan merusak alat peraga kampanye ini,” lanjut Sulharmin.
Pihaknya berharap insiden serupa tidak terulang di masa mendatang, demi menjaga integritas dan kelancaran pelaksanaan pesta demokrasi di Sinjai. (Hrl).