PEKANBARU, TARGET TUNTAS.ID — Minggu (13/10/2024) Penjabat Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa S.STP M.Si, memastikan bahwa tidak ada tumpang tindih dalam penyaluran bantuan keuangan kepada Partai Politik (Parpol) tahun 2021 yang disalurkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respon terhadap surat dari Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Tri Karya (DPN Petir) tertanggal 7 Oktober 2024, yang meminta klarifikasi terkait dugaan penyimpangan bantuan keuangan di partai politik di Provinsi Sulteng yang diduga mengalami tumpang tindih pada tahun anggaran 2021.
Risnandar menjelaskan bahwa karena surat tersebut ditujukan kepada Penjabat Wali Kota Pekanbaru, maka dijawab secara resmi oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru dengan nomor B.200.1.4/Kesbangpol/673/2024.
Ia berterima kasih atas surat permintaan klarifikasi yang disampaikan DPN Petir, karena hal itu merupakan wujud nyata pengawasan yang dilakukan organisasi masyarakat terhadap pemerintah guna tercapainya pemerintahan yang baik dan efektif. Risnandar menegaskan bahwa sumber keuangan partai politik berasal dari iuran anggota, bantuan yang sah menurut hukum, serta bantuan keuangan dari APBN dan APBD. Bantuan keuangan ini diberikan secara proporsional kepada parpol yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, yang dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara.
“Hal ini sesuai dengan penjelasan pada Pasal 34 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,” ungkapnya. Bantuan keuangan kepada parpol diberikan kepada parpol di tingkat pusat yang dianggarkan melalui APBN, tingkat provinsi dari APBD provinsi, dan tingkat kabupaten/kota yang dianggarkan melalui APBD kabupaten/kota.
Dengan demikian, Risnandar menegaskan bahwa dapat dipastikan tidak ada tumpang tindih anggaran pada bantuan keuangan kepada parpol yang disalurkan oleh Kementerian Dalam Negeri tahun 2021 sebagaimana permohonan klarifikasi yang diajukan DPN Petir.
Untuk informasi lebih lanjut terkait bantuan keuangan kepada parpol, mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2008 Jo. UU Nomor 11 Tahun 2011, PP Nomor 1 Tahun 2018, Permendagri Nomor 36 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 78 Tahun 2020. ***
BACA BERITA TERKAIT: