BENGKALIS – Pertumbuhan tambak udang di Pulau Bengkalis, Riau, meningkat pesat, menarik banyak investor berkat hasil panen yang menggiurkan. Namun, di balik kesuksesan ini, masalah serius muncul: banyak tambak beroperasi tanpa izin resmi, kongkalikong ini terkuak seiring aktivitas tambak disertai dengan pengerusakan hutan bakau.
Bahkan berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Target Tuntas, Senin 14 Oktober, Masyarakat meminta Kejari Bengkalis juga memeriksa Dinas terkait dan pemerintah setempat. Mereka menilai ada pembiaran terhadap aktivitas tersebut. Aktivitas tambak sudah berlangsung sejak lama, bebernya.
Sebelumnya, pada Minggu (13/10/2024), Kejaksaan Negeri Bengkalis telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik ilegal ini. “Tim penyidik pidana khusus telah memeriksa beberapa lokasi tambak udang dengan melibatkan ahli lingkungan,” ungkap Kasi Intel, Risky dalam keterangannya saat ditemui di Jl.Pertanian. Menurutnya, status kasus ini telah naik ke tahap penyidikan hanya dalam waktu 18 hari, mencerminkan urgensi situasi.
Sementara itu, pemeriksaan lapangan mengungkapkan bahwa pengusaha tidak hanya membabat hutan bakau di kawasan pesisir, tetapi juga mengabaikan pengolahan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan. “Kerusakan ini dapat menurunkan kualitas air, mempengaruhi kehidupan biota laut, dan merusak habitat alami, yang pada gilirannya akan mengganggu perekonomian masyarakat yang bergantung pada sumber daya laut,” tegas Risky.
Kendati demikian, masalah ini pun menarik perhatian publik. Lantaran perlunya penegakan hukum yang lebih ketat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan keberlanjutan sumber daya alam di Bengkalis. Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari pihak berwenang untuk menghentikan praktik merusak ini sebelum terlambat dan menangkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. ***