• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
Target Tuntas
Advertisement
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • ADVETORIAL
  • INTERNASIONAL
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • DAERAH
  • HIBURAN
  • HUKRIM
  • KASUS
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Target Tuntas
No Result
View All Result
  • SINJAI
  • PAREPARE
  • JAKARTA
  • PINRANG
  • BARRU
  • TAKALAR
  • SOPPENG
  • KALTIM
  • BULUKUMBA
  • SULSEL
  • PENDIDIKAN
  • SIDRAP
  • MEDAN
  • BANTAENG
  • MAMASA
  • MAMUJU
  • PEKANBARU
  • MAKASAR
  • POLMAN
  • SULTRA
Home BERITA ADHYAKSA

Dibalik 15 Miliar, APH ‘Kuak’ Koruptor Proyek Ikan – Fiktif

Admin by Admin
in BERITA ADHYAKSA, DAERAH
0
Dibalik 15 Miliar, APH ‘Kuak’ Koruptor Proyek Ikan – Fiktif
8
SHARES
85
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Foto para pengelola Proyek Ikan Kakap Resmi tersangka dan ditahan.

“Para tersangka terancam dengan pidana penjara di atas 5 (lima) tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU serta Pasal 3 Jo 18 No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun”

ACEH, TARGET TUNTAS.ID,– Di tengah harapan pemulihan pasca-konflik, Aceh kembali dihadapkan pada realitas pahit: lima individu, termasuk Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) berinisial S, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh pada 15 Oktober 2024. Kasus dugaan korupsi ini terkait pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah, yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat terdampak.

Dihimpun dari berbagai sumber, total nilai dugaan korupsi ini mencapai Rp 15,7 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun Anggaran 2023. Dalam konteks ini, Ali Rasab Lubis, Kasi Penkum Kejati Aceh, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah tahap II penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti. Proses ini mencerminkan keseriusan Kejati dalam memberantas praktik korupsi yang menggerogoti harapan masyarakat.

Kelima tersangka masing – masing inisial S, ZU, MU, MA, dan ZA, kini ditahan di Rutan Klas II B Banda Aceh selama 20 hari. Penahanan ini didasari kekhawatiran bahwa mereka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Ancaman hukuman yang dihadapi mencakup pidana penjara hingga 20 tahun, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Di balik angka-angka ini, terdapat kisah masyarakat Aceh yang telah lama berjuang untuk bangkit dari keterpurukan. Pengadaan dana yang diharapkan menjadi angin segar, kini justru terjerat dalam praktik penyelewengan. Masyarakat, yang seharusnya menerima manfaat, kini merasakan dampak dari pengkhianatan kepercayaan oleh mereka yang ditugaskan untuk mengemban amanah.

Sebelumnya, berita mengenai kasus ini muncul dalam laporan Target 1 Tulisan dengan judul “Pengadaan Ikan dan Pakan Nilai Rp 15 Miliar ‘Kuak’ Fiktif” yang diterbitkan pada 18 Mei 2024. Dalam laporan tersebut, publik mengecam tindakan korupsi ini dan menyerukan agar para pelaku dihukum seberat-beratnya. Penyelidikan ini mengungkap bahwa dana yang seharusnya untuk membantu masyarakat Aceh Timur, justru disalahgunakan.

Kendati demikian, Ketidakpuasan publik terhadap pengelolaan anggaran ini semakin meningkat. Bagaimana mungkin mereka yang dipercayakan untuk memulihkan kehidupan masyarakat, justru menggerogoti hak rakyat? Pertanyaan ini menggema di tengah hiruk-pikuk kehidupan di Aceh, yang dikenal sebagai Serambi Mekah.

Kejaksaan Tinggi Aceh, dalam upayanya, terus mengumpulkan data dan bukti terkait dugaan korupsi ini. Ali Rasab Lubis menegaskan bahwa langkah ini penting untuk membawa kasus ke tahap penyidikan. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan keadilan akan ditegakkan dan masyarakat Aceh dapat menatap masa depan dengan harapan baru.

Penegakan hukum bukan sekadar respons terhadap tindakan kriminal, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai moral dan kepercayaan yang harus dipulihkan. Proses hukum ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini merupakan pengingat bahwa di balik setiap tindakan hukum, terdapat tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa dana publik digunakan untuk kepentingan masyarakat. Dengan kesadaran kolektif dan keterlibatan aktif masyarakat, Aceh dapat mengatasi tantangan ini dan bergerak menuju masa depan yang lebih baik. (1Tulisan).

Berita Terkait:

Pengadaan Ikan dan Pakan Nilai Rp.15 Miliar ‘Kuak’ Fiktif

Tags: Kejati AcehProyek Pengadaan Pakan dan Bibit Ikan di Aceh
Previous Post

Manton Desak KPK Periksa Pengelola Proyek Dinkes Konut : KPK RI Minta Laporan Resmi, Kadis Klaim Tidak Tahu Soal Dugaan Suap. PPK Bohongi Wartawan!

Next Post

Bukan Soal Cinta Segitiga, Seorang Pria di Inhu Tinggalkan Nur di Pondok Saat Polisi Datang

Admin

Admin

Next Post
Bukan Soal Cinta Segitiga, Seorang Pria di Inhu Tinggalkan Nur di Pondok Saat Polisi Datang

Bukan Soal Cinta Segitiga, Seorang Pria di Inhu Tinggalkan Nur di Pondok Saat Polisi Datang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kasus Laka Lantas Tewaskan Hj. Hasnah di Watang Pulu Disorot, Keluarga Pertanyakan Penahanan Pelaku

    Kasus Laka Lantas Tewaskan Hj. Hasnah di Watang Pulu Disorot, Keluarga Pertanyakan Penahanan Pelaku

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Kemendagri Dinanti Atasi Polemik di Sinjai, Tak Diatasi Tega!

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Puluhan Warga Dilarikan ke Puskesmas, Polsek Sendana Lakukan Pemantauan Dugaan Keracunan MBG

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
  • Hands on: Apple iPhone 7 review

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Intel Core i7-7700K ‘Kaby Lake’ review

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Dua Pengendara Alami Luka Serius, Sat Lantas Polres Majene Bergerak Cepat Tangani Kecelakaan Lalu Lintas di Dusun Pesuloang

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Dukung Stabilitas Daerah, Bidang Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Sulbar Ikuti Rakor Virtual dengan Pusat

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Pelayanan Pagi Hari, Sat Lantas Polres Majene Gelar Commander Wish di Titik Rawan Macet

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Tindaklanjuti Arahan Kepala Bapenda Sulbar, Plt. Kabid P2IT Matangkan Aturan Penertiban Kendaraan Domisili Sulawesi Barat

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Diikuti Puluhan Guru Agama di Majene, Mafindo Sulbar Gelar Implementasi AI Ready ASEAN

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In