“Konferensi Pers Penyelundupan Benih Bening Lobster”.
BATAM TARGET TUNTAS.ID– Tim Gabungan Bareskrim Polri bersama Kanwilsus DJBC Kepri dan Lantamal IV Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster sebanyak 237.305 ekor dengan nilai 23,6 miliar rupiah. Pengumuman tersebut disampaikan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor DJBC Khusus Kepri, Kabupaten Karimun, pada Kamis (17/10/2024).
Hadir dalam konferensi pers tersebut Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Puttu Yuda Prawira, S.I.K., M.H., serta perwakilan dari berbagai instansi terkait. Brigjen Nunung menjelaskan bahwa penggagalan ini berawal dari informasi mengenai keberadaan “kapal hantu” yang akan menjemput benih lobster yang sudah dipacking rapi untuk dibawa ke luar negeri secara ilegal. Tim gabungan berhasil menangkap kapal HSC (High Speed Craft) pada 14 Oktober 2024 dan mengamankan barang bukti berupa 46 kotak styrofoam berisi benih lobster.
Lebih lanjut, Brigjen Nunung menjelaskan bahwa selama kurang lebih dua bulan, tim melakukan pemetaan terhadap jaringan penyelundupan benih bening lobster dari hulu ke hilir. Sumber benih berasal dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat. Jalur yang digunakan untuk penyelundupan melalui darat meliputi Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau. Sistem penyelundupan yang digunakan adalah Join Cargo, di mana barang yang diselundupkan terkumpul di satu titik.
Barang bukti yang disita, termasuk benih lobster, telah dilepasliarkan pada 15 Oktober 2024 di perairan Anak Kanipan Batu, Kabupaten Karimun. Para pelaku, termasuk pengemudi kapal yang berinisial CM dan RI, masih dalam pengejaran, sementara identitas mereka telah dikantongi melalui IT Polri. Modus operandi penyelundupan melibatkan pengumpulan benih dari pesisir selatan provinsi-provinsi tersebut sebelum dikemas dan diselundupkan ke luar negeri.
Pelaku akan dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 Jo Pasal 26 (ayat) 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun dan denda 1,5 miliar rupiah.***