POLMAN, TARGET TUNTAS.ID– Kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum ASN di Puskesmas Kebungsari, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, memicu gelombang protes dari aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).Pj. Bupati Polman, Muhammad Ilham Burahima, kini berada di bawah tekanan publik untuk memberikan respons yang jelas atas insiden yang dianggap mencoreng citra pemerintah ini.
Bupati Burahima, yang dihubungi melalui WhatsApp Target Tuntas, pada Kamis (24/10/2024) malam, tepat pada pukul 19.16 WITA, tidak memberikan tanggapan terkait situasi yang tengah hangat diperbincangkan. Sikap diamnya ini mengundang kritik, terutama dari Ketua PC PMII Polman, Sukardi, yang menilai bahwa ketidakresponsifan Bupati dalam menangani masalah ini menunjukkan kelemahan kepemimpinan.
“Kasus perselingkuhan seperti ini tidak bisa dibiarkan. Ini adalah pelanggaran etika yang serius dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tegas Sukardi. Dia menekankan bahwa tindakan oknum ASN tersebut telah diproses secara hukum, dengan putusan Pengadilan Negeri Polewali yang menyatakan oknum tersebut bersalah atas tindak pidana perzinaan.
Rekomendasi dari Inspektorat untuk pemberhentian tidak terhormat terhadap oknum ASN tersebut semakin menambah tekanan pada Pj. Bupati. Sukardi mengingatkan bahwa jika tindakan tegas tidak segera diambil, integritas lembaga pemerintahan akan terancam. “Kami berharap Pj. Bupati dapat segera menunjukkan sikap tegas untuk menjaga marwah pemerintah dan kepercayaan publik,” imbuhnya.
Dalam konteks yang lebih luas, Sukardi mencatat pentingnya menjaga citra Polman sebagai kota santri. “Setelah merayakan Hari Santri Nasional, kasus seperti ini sangat memalukan. Kami tidak ingin citra kota yang melahirkan banyak ulama dan tokoh agama rusak karena pelanggaran moral semacam ini,” jelasnya.
Ketegangan yang berkembang ini mencerminkan tantangan bagi pemerintah daerah dalam menghadapi isu-isu yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat. Publik menunggu tindakan nyata dari Pj. Bupati untuk menunjukkan komitmen dalam menegakkan etika dan integritas di kalangan aparatur sipil negara. Sayangnya sikap Pj. Bupati Polman terkesan mengundang kecurigaan Publik.
Sebelumnya diberitakan Bidan ASN di Wonomulyo Dihukum 1 Bulan 15 Hari karena Perzinahan
Dimana seorang bidan ASN PPPK di Wonomulyo, inisial ESH, dijatuhi hukuman pidana 1 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Polewali terkait kasus perzinahan. Pasangan selingkuhnya, ZF, yang bekerja sebagai sopir ambulans di tempat yang sama, juga menerima hukuman serupa.
Putusan pengadilan nomor 184/Pid.B/2024/PN Pol pada 14 Oktober 2024, menyatakan keduanya bersalah atas tindak pidana zina.
Sementara itu, Ketua Tim Audit Inspektorat Polman, Marsam, mengonfirmasi bahwa surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) untuk ESH sudah diterbitkan. Meski inspektorat tidak mengurus aspek pidananya, pelanggaran ini jelas memerlukan hukuman berat berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN. Surat rekomendasi telah diserahkan kepada Bupati Polman dan pihak-pihak terkait, sementara keputusan akhir ada di tangan pimpinan instansi. Nasib karier ESH tampaknya berada di ujung tanduk.***
Comments 2