Polewali Mandar, TARGET TUNTAS.ID,– Kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang bidan berstatus PPPK dan sopir ambulans, yang sempat membuat heboh masyarakat Polewali Mandar beberapa bulan lalu, akhirnya mencapai babak baru. Pada Rabu, 30 Oktober 2024, kedua pelaku resmi menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Polewali Mandar.
Berdasarkan putusan majelis hakim dalam perkara pidana nomor 184/Pid.B/2024/PN Pol, ESH, bidan yang berstatus PPPK, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana zina bersama sopir rekan kerjanya.
Kasi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Bimnadik) Lapas Polewali Mandar, Burhanuddin, mengonfirmasi penahanan keduanya. “Tahanan sudah masuk sejak pukul 16.45 WITA dan proses serah terima dengan pihak kejaksaan telah selesai,” jelas Burhanuddin.
Hukuman 1 Bulan 15 Hari
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 bulan 15 hari bagi kedua pelaku. Eksekusi penahanan dilakukan pihak kejaksaan hari itu juga untuk memastikan keduanya segera menjalani masa hukumannya.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan aparatur sipil negara dan dianggap mencoreng citra institusi. Masyarakat berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi pegawai pemerintah agar menjaga integritas dan moralitas dalam menjalankan tugas.
Pihak Lapas Polewali Mandar berkomitmen memberikan pembinaan kepada para tahanan, termasuk kedua pelaku, agar masa hukuman mereka tidak hanya menjadi penebusan, tetapi juga momentum perbaikan diri.
Untuk pemecatan terhadap ASN tersebut Pj. Bupati Polman, belum mengambil langkah tegas. Bahkan ia sempat Bungkam saat dihubungi. Setelahnya Ia menyatakan pihaknya baru mengkaji Persoalan tersebut melalui kuasa hukumnya. Demikian juga kepala kantor BKD Polman, ia juga tidak minat menanggapi konfirmasi.
Kendati demikian, sejumlah pihak termasuk Mahasiswa dari organisasi PMII terus menyoroti kasus ini. Bahkan mereka baru saja melakukan aksi Demonstrasi di Kantor Bupati Polman. Saat aksi Demonstrasi berlangsung Pj Bupati Polman, tidak nongol. Selang beberapa hari kemudian kedua belah pihak menggelar audiens, meskipun pertemuan itu dihadiri ketua PMII, Sukardi dan Pj Bupati Polman, Muhammad Ilham Burahima, namun tampaknya polemik itu masih kian berlanjut, lantaran oknum ASN belum dilakukan pemecatan atau pemberhentian dari status ASN.
Majalah Target Tuntas terus memantau perkembangan terkait kasus ini dan akan memberikan pembaruan jika ada informasi lanjutan. Di tengah harapan publik akan tegaknya keadilan, transparansi dalam penanganan kasus-kasus seperti ini menjadi penting agar menciptakan iklim kepercayaan terhadap sistem hukum. (1Tulisan).
BACA JUGA:
PMII Polman Tantang PJ Bupati di Audiensi Panas: Sampah, Defisit, dan Skandal P3K Selingkuh
BERITA TERKAIT:
Pj. Bupati Polman Akhirnya Buka Suara Terkait Kasus Perselingkuhan ASN
Pj. Bupati Polman Bungkam, PMII Desak Pencopotan ASN Terjerat Kasus Perselingkuhan